Satresnarkoba Polres Serang menangkap kurir narkoba jenis sabu-sabu berinisial IH (26) warga Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Banten.

Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan, di Serang, Banten, Rabu, mengatakan, dari tersangka kurir narkoba berhasil diamankan sejumlah barang bukti diantaranya enam klip plastik bening berisi  narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,69 gram, seperangkat alat hisap  serta satu unit handphone yang digunakan sebagai sarana transaksi.

"Selain pengguna, tersangka juga bagian dari sindikat peredaran narkoba yang berperan menyimpan sabu-sabu yang dipesan pengguna," jelasnya.

Kapolres menjelaskan penangkapan kurir narkoba ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat setempat yang curiga tersangka mengedarkan narkoba.

Baca juga: Antisipasi gangguan kamtibmas, Polres Serang gelar Patroli Quick Wins Serang Sakti

Dari informasi tersebut, tim Satresnarkoba yang dipimpin Iptu Wawan Setiawan bergerak ke lokasi yang dicurigai sebagai tempat tinggal tersangka.

"Pada hari Rabu tersangka berhasil diamankan di depan rumahnya. Saat dilakukan penangkapan, tersangka sedang menggunakan sabu-sabu di ruang dapur dan barang bukti ada di samping tersangka," katanya.

Dalam pemeriksaan, kata Kapolres, tersangka IH mengakui jika enam paket sabu yang diamankan adalah milik AS yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yang merupakan warga Kabupaten Serang.

"Informasi dari tersangka enam paket sabu itu adalah titipan AS yang akan ditempelkan di lokasi yang sudah ditentukan," katanya.

Baca juga: Polres Serang ungkap pencurian rambu lalu lintas tol Tangerang-Merak

Wiwin menjelaskan, tersangka ini memiliki peran menempel sabu di lokasi yang sudah ditentukan oleh AS. Dari perannya ini, tersangka berhasil mendapat upah sebesar Rp50 ribu dari setiap paket yang terjual.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Serang AKP Michael K Tandayu mengatakan, tersangka telah menjalani bisnisnya tersebut sejak awal 2023.

"Awalnya tersangka hanya sebagai pengguna, namun lantaran tergiur upah serta dapat menggunakan sabu secara gratis, bisnis tersebut terpaksa dilakukan," katanya.

Akibat dari perbuatannya itu, tersangka IH dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.

Baca juga: Rambu lalu lintas Tol Tamer dicuri jadi potensi penyebab kecelakaan
 

Pewarta: Desi Purnama Sari

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023