Kasatresnarkoba Polres Serang, AKP Bondan Rahadiansyah, di Serang, Minggu, menjelaskan penangkapan tersangka SJ dilakukan setelah Tim Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat.
"Awalnya ada informasi dari masyarakat jika tersangka SJ dicurigai melakukan bisnis narkoba," ungkapnya.
Berbekal dari informasi tersebut, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Wawan Setiawan langsung bergerak melakukan pendalaman informasi. Setelah mendapatkan ciri-ciri dari tersangka, petugas mendatangi rumah SJ.
"Tersangka berhasil diamankan di rumahnya. Dalam penggeledahan dari dalam tas tersangka ditemukan plastik berisi 570 butir pil double Y dan hexymer, uang hasil penjualan serta handphone juga diamankan," jelasnya.
Dalam pemeriksaan, tersangka SJ mengaku baru satu bulan melakukan bisnis tersebut karena terdesak kebutuhan ekonomi. Ratusan butir pil koplo yang diamankan diakui miliknya yang dibeli dari AB (DPO) yang ditemui di sekitaran Tanah Abang, Jakarta Pusat.
"Tersangka mengaku mendapatkan pil koplo dari Tanah Abang, namun tersangka tidak mengetahui lebih dalam karena transaksi dilakukan di pinggir jalan," terangnya.
Baca juga: Petugas putar 93 truk tambang, amankan satu sopir positif narkoba
Atas perbuatannya, tersangka SJ dijerat Pasal 435 Jo 436 UU RI No.17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk menghindari narkoba apapun jenisnya. pihaknya juga akan menindak tegas siapapun yang kedapatan mengkonsumsi narkoba.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk menghindari narkoba karena akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.
Baca juga: Ulama Lebak ajak warga berantas judi online dan narkoba
Baca juga: Ulama Lebak ajak warga berantas judi online dan narkoba