Kasat Reskrim AKP Andi Kurniady ES, di Serang, Rabu, mengatakan upaya penyelundupan empat wanita calon pekerja migran non prosedural oleh SA (54) itu dapat digagalkan oleh personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang.
Tersangka SA yang diduga bertindak sebagai penyalur ini ditangkap di Jalan Raya Warung Selikur, Desa Mandaya, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang saat membawa empat wanita menggunakan kendaraan Toyota Rush A 1368 FY.
"Tersangka mengendarai Toyota Rush diamankan saat membawa empat wanita dalam perjalanan menuju Bandara Soekarno Hatta pada Minggu 6 Oktober," jelasnya
Baca juga: Polresta Bandara Soetta tetapkan dua tersangka penyelundup PMI ilegal
Ia menjelaskan tersangka SA yang merupakan warga Desa Pamanuk, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang menyalurkan tenaga kerja wanita untuk dipekerjakan sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi sebagai pembantu rumah tangga.
Dengan modus operandi yang dilakukan yaitu tersangka SA mengaku sebagai pegawai kedutaan Arab Saudi, juga tidak membebankan biaya sepeserpun kepada korban mulai dari pemeriksaan kesehatan, pembuatan paspor, visa maupun tiket pesawat.
"Bahkan tersangka AS dalam merekrut calon korbannya memberikan uang kepada calon PMI dalam besaran yang bervariasi mulai Rp2 juta hingga Rp12 juta. Besaran uang yang diberikan tergantung dari usia dan pengalaman, usia 20 tahunan mendapat Rp8 juta dan yang berpengalaman Rp12 juta," katanya.
Dia menjelaskan penangkapan penyalur PMI ilegal ini berawal dari laporan warga. Setelah mendapat laporan Unit PPA yang dipimpin Ipda Sanggrayugo Widyajaya Putra langsung mengejar kendaraan yang dikemudikan tersangka.
"Kendaraan Toyota Rush yang dikendarai tersangka SA berhasil dihadang di Jalan Raya Warung Selikur. Setelah diperiksa mobil tersebut benar-benar membawa empat calon pekerja migran Indonesia," katanya.
Baca juga: Polisi bandara Soetta gagalkan keberangkatan belasan CPMI ke Kamboja
Keempat wanita itu, DP (39) warga Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, RU (41) warga Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, MU (27) warga Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang dan SU (40) warga Kecamatan Kasemen, Kota Serang.
Tersangka SA mengaku sudah menjalani bisnis pengiriman PMI ilegal sejak tahun 2019, dan sudah mengirimkan ratusan PMI secara ilegal.
Barang bukti yang diamankan yaitu satu unit Toyota Rush, satu unit handphone serta tiket pesawat. Tersangka SA dijerat dengan Pasal 2,4 dan 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Tersangka juga dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 86 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca juga: Cegah TPPO, RPMI Lebak beri edukasi di kantong pekerja migran