Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang mencatat sebanyak 162 orang warga setempat mengajukan pindah lokasi mencoblos pada Pemilu 2024.
Anggota KPU Kota Serang Patrudin, di Serang, Banten, Minggu, mengatakan masyarakat yang mengajukan pindah memilih adalah mereka yang terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT), karena alasan tidak bisa menggunakan hak pilihnya lantaran beberapa hal tertentu.
Ia mengatakan, KPU Kota Serang pada Pemilu 2024 telah menetapkan sebanyak 508.278 pemilih ke dalam daftar pemilih tetap (DPT).
Baca juga: Polresta Bandara Soetta siap bersinergi dalam pengamanan Pemilu 2024
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023
"Kalau pindah memilih karena beberapa alasan seperti kerja, rehabilitasi, sekolah, dirawat di rumah sakit, menjalani hukuman di lapas, ataupun pindah domisili. Jadi mereka tidak bisa menggunakan hak pilihnya di tempat asalnya sehingga harus pindah memilih," katanya.
Baca juga: Sembilan bacaleg DPRD Kota Serang mengundurkan diri
Baca juga: Sembilan bacaleg DPRD Kota Serang mengundurkan diri
Patrudin menjelaskan jumlah pemilih masuk ke KPU Kota Serang sebanyak 165 orang pemilih terdiri atas 88 pemilih laki-laki dan 77 pemilih perempuan. Sedangkan jumlah pemilih keluar sebanyak 162 pemilih terdiri dari 89 pemilih laki-laki dan 73 pemilih perempuan.
"Jadi secara keseluruhan ada 327 pemilih pindah masuk maupun keluar di antaranya 165 pemilih masuk dan pemilih pindah keluar 162 itu untuk daftar pemilih tambahan (DPTb)," katanya.
Untuk pemilih yang ingin mengajukan pindah memilih, kata dia, bisa datang ke sekretariat panitia pemungutan suara (PPS) di tingkat desa atau kelurahan, panitia pemilihan kecamatan, ataupun bisa datang langsung ke KPU Kota Serang.
"Yang bersangkutan bisa datang dengan membawa dokumen asli dan yang datang harus pemilih bersangkutan tidak bisa diwakilkan," katanya.
Baca juga: Pemkot Serang gencar sosialisasi netralitas ASN dalam Pemilu
Baca juga: Pemkot Serang gencar sosialisasi netralitas ASN dalam Pemilu
Beberapa dokumen aslinya yang harus dibawa berupa KTP, kartu keluarga, dan alasan pindahnya pun harus jelas.
"Pemilih yang melakukan pindah memilih harus menerima konsekuensi bahwa tidak bisa mendapatkan keseluruhan surat suara. Hal itu ditentukan kemana melakukan pindah memilihnya," katanya.
Namun, kata Patrudin, apabila pemilih yang melakukan pindah memilih karena alasan pindah domisili maka masih bisa mendapatkan lima surat suara.
Baca juga: Polresta Bandara Soetta siap bersinergi dalam pengamanan Pemilu 2024
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023