Polda Banten mengamankan empat pelaku kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayahnya dengan modus menjanjikan korban dalam hal ini Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai asisten rumah tangga di Timur Tengah dengan iming-iming upah besar.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Heriyanto di Serang, Rabu, mengatakan dua pelaku kasus TPPO tersebut berasal dari wilayah hukum Polresta Tangerang dan dua pelaku lainnya dari Polres Cilegon. 

"Sebagai wujud keseriusan Polda Banten beserta Polres Jajaran untuk melakukan penindakan terhadap pelaku TPPO sebagaimana yang telah diinstruksikan Kapolri," katanya.

Baca juga: Polisi amankan agen pekerja migran ilegal di Tangerang

Berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/A/13/SPKT.SatReskrim/Polresta Tangerang/Polda Banten pada 08 Juni 2023, Polresta Tangerang menangkap dua orang tersangka kasus TPPO, yaitu SL (42) dan MN (50). Mereka telah memberangkatkan korbannya ke Qatar.

Sedangkan dari Polres Cilegon, berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/B/141/VI/2023/SPKT/POLRES CILEGON/POLDA BANTEN pada 09 Juni 2023, Polres Cilegon mengamankan dua orang yakni KH (60) dan RI (30) dengan modus memberangkatkan korbannya secara ilegal ke di Arab Saudi.

Atas perbuatannya tersebut mereka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 4, Pasal 10 Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 21Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang Jo Pasal 81 Jo 86 huruf b Undang–Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana minimal 3 Tahun dan paling lama 15 Tahun.

Untuk di Tangerang, Didik menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan AA yang merupakan suami dari korban TPPO ST (40), di mana pada 2022 tersangka menjanjikan untuk memperkerjakan sebagai ART di Qatar dengan gaji sebesar 1.500 real. Namun, pada kenyataannya setelah bekerja, upah tersebut tidak sesuai yang dijanjikan pelaku yakni hanya sebesar 1.200 real.

Dari hasil penyidikan pihak kepolisian mengamankan dua orang tersangka. SL (42) sebagai orang yang merekrut Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang sudah beroperasi sejak 2021 dan MN (50) berperan membantu SL dalam merekrut serta mengurus pasport. 

"Kedua tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp22 juta dari korban yang didaftarkan dan barang bukti yang berhasil diamankan adalah paspor serta surat keterangan yang dikeluarkan pemerintah Qatar," ujarnya.
 
Sedangkan di Cilegon, lanjut Didik, modusnya adalah pada 2022 kedua tersangka memberangkatkan NS secara ilegal bekerja di Arab Saudi, akan tetapi sesampainya di sana NS tidak mendapatkan gaji sehingga korban meminta kepada kedua tersangka agar mengurus kepulangannya. Namun, tersangka tidak mengurus dan kemudian NS pulang ke Indonesia dengan biaya dari keluarganya

Dari hasil pemeriksaan tersangka KH beroperasi sejak 2016 dan berperan sebagai perekrut calon pekerja migran yang berada di wilayah Kabupaten Serang serta RI membantu KH untuk mengurus administrasi berupa pasport dan dokumen lainnya.

"Tersangka KH mendapat keuntungan sebesar Rp6 juta dan tersangka MN sebesar Rp200 ribu per sekali mengantar calon," katanya menegaskan.

Selanjutnya, Didik mengimbau kepada masyarakat untuk tidak percaya atas janji manis yang diberikan para calo yang mengaku bisa mempekerjakan sebagai buruh migran ke negara kawasan Timur Tengah maupun negara lainnya.

Baca juga: Tangkap banyak pelaku, Satgas TPPO Polri diapresiasi anggota Komisi 1 DPR

Pewarta: Mansyur Suryana

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023