KKP tegaskan pulau tidak bisa diperjualbelikan

  • Jumat, 27 Juni 2025 20:43

Wisatawan mengunjungi Pulau Merak Kecil di Kota Cilegon, Banten, Jumat (27/6/2025). Kementerian Kelautan dan Perikanan menegaskan pulau tidak bisa diperjualbelikan karena tidak terdapat dasar hukum yang membolehkan transaksi atas entitas geografis tersebut di Indonesia, serta mendorong pemanfaatan pulau kecil diprioritaskan untuk kegiatan ekowisata, konservasi, budi daya laut berkelanjutan, dan riset kelautan yang semuanya harus dijalankan dalam kerangka yang legal dan transparan. ANTARA FOTO/Angga Budhiyanto/gp

Wisatawan mengunjungi Pulau Merak Kecil di Kota Cilegon, Banten, Jumat (27/6/2025). Kementerian Kelautan dan Perikanan menegaskan pulau tidak bisa diperjualbelikan karena tidak terdapat dasar hukum yang membolehkan transaksi atas entitas geografis tersebut di Indonesia, serta mendorong pemanfaatan pulau kecil diprioritaskan untuk kegiatan ekowisata, konservasi, budi daya laut berkelanjutan, dan riset kelautan yang semuanya harus dijalankan dalam kerangka yang legal dan transparan. ANTARA FOTO/Angga Budhiyanto/gp

Berita Terkait