KLH larang sistem pengelolaan sampah terbuka

  • Senin, 9 Desember 2024 19:08

Alat berat mengeruk sampah di TPA Rawa Kucing, Kota Tangerang, Banten, Senin (9/12/2024). Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melayangkan 306 surat peringatan kepada pemerintah daerah yang tempat pembuangan akhir (TPA) sampahnya masih menggunakan sistem open dumping atau pembuangan terbuka karena telah dilarang sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (UUPS). ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/gp

Alat berat mengeruk sampah di TPA Rawa Kucing, Kota Tangerang, Banten, Senin (9/12/2024). Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melayangkan 306 surat peringatan kepada pemerintah daerah yang tempat pembuangan akhir (TPA) sampahnya masih menggunakan sistem open dumping atau pembuangan terbuka karena telah dilarang sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (UUPS). ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/gp

Berita Terkait