Petugas menunjukkan barang bukti hewan langka burung Nuri Raja Ambon (Alisterus amboinensis) saat konferensi pers kasus penyelundupan satwa langka dan dilindungi di Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (5/11/2024). Petugas Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta berhasil menggagalkan penyelundupan satwa langka dan dilindungi berupa dua ekor primata jenis Lutung Budeng (Trachypithecus auratus), seekor burung Nuri Raja Ambon dan seekor burung Serindit Jawa (Loriculus pusillus) yang akan diselundupkan seorang tersangka warga negara India ke negaranya. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/nym/gp