Jakarta (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama lembaga mitra telah melepasliarkan 31 orangutan ke sejumlah kawasan konservasi sejak Januari hingga pertengahan April 2020.
Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Indra Exploitasia dalam siaran pers kementerian yang diterima di Jakarta, Jumat, memerinci selama kurun itu 18 orangutan dilepaskan di Taman Nasional Tanjung Puting, sembilan orangutan dilepas di Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya, tiga orangutan dilepas di Taman Nasional Gunung Palung, dan satu orangutan dilepas di wilayah kerja BKSDA Aceh.
"Satwa liar memiliki fungsi dan peran penting dalam relung ekologi. Oleh karenanya, kita perlu menjaga, dan melestarikan alam beserta isinya. Konservasi orangutan menjadi kebutuhan, demi kelestarian salah satu satwa kebanggaan Indonesia," kata Indra.
Pelepasliaran orangutan terkini dilakukan oleh UPT Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Tengah, Balai Taman Nasional Tanjung Puting, dan Orangutan Foundation International (OFI) pada Selasa (14/4) di Taman Nasional Tanjung Puting, Pangkalan Bun.
Petugas BKSDA Kalimantan Tengah, Balai Taman Nasional Tanjung Puting, dan OFI melepasliarkan satu orangutan jantan sehat berusia sekitar 25 tahun dengan berat badan 80 kg di Taman Nasional Tanjung Puting.
Pelaksana Tugas Kepala BKSDA Kalimantan Tengah Andi M Khadafi mengatakan orangutan tersebut merupakan hasil penyelamatan pada 9 April 2020, setelah petugas menerima laporan dari warga Desa Tanjung Putri mengenai kehadiran orangutan di sekitar desa.
Tim BKSDA Kalimantan Tengah bersama OFI segera turun ke lokasi untuk melakukan penyelamatan.
"Upaya penyelamatan berhasil dilakukan selama kurang lebih tiga jam. Setelah berhasil melakukan rescue (penyelamatan), satwa tersebut dibawa ke Orangutan Care Center Quarantine (OCCQ) untuk diperiksa kesehatannya sebelum dilepasliarkan," ujar Andi.