Tangerang (ANTARA) -
Aparat Polresta Tangerang, Banten, meringkus 22 pelaku pengedar narkoba jenis sabu dan menyita sebesar 1,96 kg yang sudah dikemas khusus siap edar.
Kapolresta Tangerang, Kombesl Ade Ary Syam Indardi di Tangerang, Selasa mengatakan barang bukti sabu paling banyak didapat dari lima tersangka, tapi tiga diantarnya dalam satu jaringan yakni FF (31), BS (29), dan SH (30).
"Ketiganya, dibekuk ditempat terpisah setelah dilakukan pengembangan, petugas awalnya meringkus FF dan BB di Jalan Boulevard Residence, Kelurahan Rawabuntu, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan," katanya.
Dia mengatakan 22 pelaku tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka, tapi saat FF hendak mengantarkan pesanan dari tersangka BB.
Sedangkan tersangka FF menerima pesan melalui media sosial Whats App dari tersangka BB dan janjian bertemu di lokasi penangkapan.
Ade menambahkan setelah meringkus FF dan BB, diketahui bahwa barang bukti sabu seberat 578 gram adalah milik tersangka SH.
Namun petugas langsung bergerak memburu SH lalu berhasil meringkus SH di kediamannya di Kampung Sukamandi, Kelurahan Karang Tengah, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.
Menurut mantan Kapolres Pontianak, Kalbar itu bahwa tersangka SH diketahui menyimpan sabu di sebuah gudang di dekat Bandara internasional Soekarno Hatta.
Demikian pula dari tiga tersangka tersebut maka barang bukti sabu dalam jumlah cukup banyak juga didapat dari tersangka RP (24) dan AD (58).
Dia menambahkan dari tersangka RP diperoleh barang bukti sabu seberat 525 gram dan dari tersangka AD terdapat barang bukti sabu seberat 852 gram.
Namun RP diringkus di Karang Sari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, tapi tersangka AD dibekuk di lobi salah satu hotel di Kota Tangerang.
Kapolresta Tangerang itu mengatakan tersangka RP dan AD tidak saling berkaitan bahkan keduanya dari jaringan yang berbeda.
Selain itu juga dibekuk MAF (19), seorang mahasiswa asal Bandung, Jabar saat mengedarkan tembakau sintetis atau tembakau gorila dengan berat 725 gram.
Tersangka MAF menerima upah senilai Rp8 juta untuk tugasnya mengedarkan tembakau gorilla tersebut.
Polisi menjerat para tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) dan/atau (2) juncto Pasal 111 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ***2***
22 pelaku pengedar sabu dibekuk Polresta Tangerang
Selasa, 10 Maret 2020 16:30 WIB
Ketiganya, dibekuk ditempat terpisah setelah dilakukan pengembangan, petugas awalnya meringkus FF dan BB di Jalan Boulevard Residence, Kelurahan Rawabuntu, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan