Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto (kedua kiri) bersama Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko (kiri) menunjukkan barang bukti hasil penangkapan narkoba di Polres Serang, Kabupaten Serang, Banten, Selasa (24/9/2024). Polres Serang berhasil mengungkap peredaran narkoba lintas provinsi dari wilayah Sumatera menuju pulau Jawa dengan barang bukti berupa 23 kilogram sabu-sabu, 39 kilogram paket ganja, dan 805 butir pil ekstasi dengan total nilai jual mencapai Rp29,3 miliar. ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/gp