Jakarta (ANTARA) - Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo, Laode M. Syarif, Saut Situmorang, dan sejumlah pegiat antikorupsi menghadirkan dua akademisi hukum tata negara sebagai ahli dalam sidang uji formil revisi UU KPK.
"Yang hadir hari ini ahli ada 2 orang, ada Pak Zainal Arifin Muchtar, yang kedua ada Ibu Bivitri Susanti," kata kuasa hukum Agus Rahardjo dkk, Saor Siagian di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu.
Zainal Arifin Muchtar merupakan akademisi hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM), sementara Bivitri Susanti merupakan akademisi hukum tata negara dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Jentera. Keduanya aktif dalam gerakan antikorupsi.
Keterangan kedua akademisi tersebut untuk menguatkan dalil-dalil pemohon yang dalam permohonannya mempertanyakan keabsahan secara prosedural pembentukan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang tidak sesuai dengan asas pembentukan perundang-undangan dalam UU Nomor 12 Tahun 2011.
Pemohon juga mengklaim sebagian besar anggota melakukan penitipan absen atau secara fisik tidak hadir dalam persidangan sehingga tidak sesuai dengan ketentuan tata tertib DPR.
Untuk itu, pemohon meminta Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai hukum yang mengikat.
Selain itu juga menyatakan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, mengalami cacat formil dan cacat prosedural sehingga tidak dapat diberlakukan dan batal demi hukum.
Agus Rahardjo dkk hadirkan 2 akademisi hukum sebagai ahli, sidang uji formil revisi UU KPK
Rabu, 19 Februari 2020 12:25 WIB
Yang hadir hari ini ahli ada 2 orang, ada Pak Zainal Arifin Muchtar, yang kedua ada Ibu Bivitri Susanti