Serang (ANTARA) - Selama Tahun 2019, realisasi penerimaan pajak yang dikelola Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten mencapai Rp51 triliun lebih, atau sebesar 89 persen dari target yang ditetapkan Rp57,3 triliun.
Kepala Kanwil DJP Banten Jatnika di Serang, Selasa (28/1), mengatakan belum tercapainya penerimaan pajak sesuai dengan target yang ditetapkan ada kaitannya dengan pertumbuhan ekonomi yang belum stabil dan juga pengaruh ekonomi global.
Salah satu penyebab pajak yang cenderung menurun pada 2019 adalah penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) impor, dan juga adanya industri yang pindah ke wilayah lain (relokasi) seperti industri alas kaki pindah ke Jawa Tengah, sehingga penerimaan pajak pun berkurang.
"Meskipun hanya mencapai 89 persen, tetapi masih diatas nasional yang tercatat 84,5 persen. Kalau diantara Kanwil DJP se-Indonesia, Kanwil DJP Banten berada diposisi tengah-tengah," kata Jatnika.
Ia mengatakan pada umumnya Wajib Pajak (WP) banyak yang tidak patuh dalam membayar kewajibannya namun penyebab tidak patuhnya lebih disebabkan karena lupa membayar dan kesibukan lainnya.
"Kalau WP seperti ini masih bisa kita maklumi. Tapi kalau sudah beberapa kali kita panggil dan tidak mau datang, artinya memang tidak mempunyai niat untuk membayar," katanya.
Ia mengatakan, petugasnya tidak segan-segan memanggil WP yang "nakal-nakal" tersebut agar kedepan tidak lagi berbuat seperti itu.
Rp63,3 Triliun Target 2020
Untuk Tahun 2020, DJP Banten ditargetkan penerimaan pajak sebesar Rp63,3 triliun, atau naik 24 persen dibandingkan target tahun sebelumnya.
Meskipun target yang ditetapkan pusat sebesar itu tergolong tinggi, namun pihaknya akan berupaya untuk bergerak cepat dengan menggunakan tiga strategi, yaitu segi pelayanan, pengawasan dan peraturan.
Dari segi pelayanan, kata Jatnika, pihaknya akan melakukan sosialisasi atau penyuluhan dengan terlebih dahulu membuat peta usaha-usaha yang potensi untuk dipungut pajak, dengan maksud untuk memudahkan para petugas mengumpulkan WP.
"Kita cari dulu sektor usaha yang WP nya bandel. Kemudian kita pilah-pilah per sektor, kemudian per wilayah. Setelah itu baru kita berikan penyuluhan," kata Jatnika seraya menambahkan tujuannya agar kegiatan itu efektif dan efisien.
Dalam strategi pengawasan, pihaknya akan mengawasi WP yang memperoleh laba diatas Rp1 miliar, namun tidak melaporkan sebesar itu, tetapi dibawah itu.
"WP nakal ini akan selalu kita awasi dengan menelusuri rekening bank miliknya dari mana transaksi uang bila tidak sesuai dengan yang dilaporkan," katanya.
Dari segi peraturan, akan mengikuti peraturan kantor pusat yang sudah dipublikasikan, termasuk kebijakan restitusi dipercepat. "Kami mengikut saja terhadap peraturan yang dibuat pusat," katanya.