Lebak (ANTARA) - Kepala Cabang Pembantu (KCP) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Kabupaten Lebak Edi Bawono menegaskan, perusahaan yang tidak mendaftarkan kepesertaan tenaga kerja ke BPJS Ketenagakerjaan bisa dipidanakan.
"Semua perusahaan itu harus melindungi pekerjanya untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," kata Edi Bawono di Lebak, Selasa.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor tahun 2014 tentang UU BPJS bersifat wajib para pekerja untuk dilindungi perusahaan.
Apabila, perusahaan itu mengabaikan UU Nomor 24 Tahun 2014 Tentang UU BPJS maka bisa dikenakan sanksi penghentian layanan publik hingga sanksi pidana.
Oleh karena itu, pihaknya mengajak perusahaan-perusahaan di Kabupaten Lebak agar pekerjanya terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sebab perusahaan tersebut diwajibkan melindungi pekerja agar kesejahteraan mereka menjadi lebih baik.
"Kami terus mengoptimalkan kunjungan ke perusahaan dengan melibatkan Dinas Tenaga Kerja juga Kejaksaan untuk memberikan pemahaman pentingnya mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.
Ia mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Lebak mengoptimalkan kepesertaan pekerja formal sebagai penerima upah (PU) dan informal sebagai bukan penerima upah (BPU).
Selain itu juga memberikan kemudahan dalam berinteraksi BPJS Ketenagakerjaan melalui "call name".
Selama ini, BPJS Ketenagakerjaan Lebak memperluas cakupan kepesertaannya dengan melakukan berbagai upaya, diantaranya kegiatan sosialisasi tentang program dan manfaat mengikuti BPJS Ketenagakerjaan.
Disamping itu juga kunjungan ke perusahaan-perusahaan dan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) untuk melakukan pendekatan kepada komunitas atau paguyuban.
"Kami bekerja keras untuk menciptakan universal coverage atau kepesertaan menyeluruh bagi masyarakat pekerja," katanya menjelaskan.
Ia mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan juga membangun kerja sama serta koordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, seperti Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat hingga stakeholder.
Bahkan, tenaga kerja non aparatur sipil negara (ASN) atau PNS di lingkungan pemerintah daerah kini terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sektor penerima upah (formal).
Mereka pegawai non ASN itu membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan setiap bulannya dialokasikan anggaran oleh Pemkab Lebak.
Pihaknya juga mengapresiasi pegawai non PNS mendapatkan perlindungan dasar dengan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu juga perangkat desa juga membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan setiap bulannya yang telah dianggarkan di APBN.
BPJS Ketenagakerjaan tahun depan akan membidik petani, nelayan, pedagang, UMKM, tukang ojeg agar masuk peserta ketenagakerjaan.
Untuk menunjang kegiatan operasional,pihaknya juga mempunyai kepanjangan tangan agen yang tersebar di Kabupaten Lebak.
Mereka disebut sebagai agen perisai, yaitu: penggerak jaminan sosial, yang bertugas mengakuisi peserta dan memonitor iuran dan kepesertaan untuk peserta binaannya.
Saat ini,kata dia, BPJS Ketenagakerjaan Lebak Rangkasbitung memiliki 14 tenaga perisai.
Untuk iuran sektor BPU sangat terjangkau, yaitu sebesar Rp16.800/ bulan untuk setiap peserta dengan mendapatkan dua jaminan, yaitu jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja.
Program ini mempunyai benefit dan santunan yang besar jika peserta mengalami risiko kematian dan kecelakaan kerja, katanya.
BPJS : Pidanakan perusahaan tak daftarkan pekerja ke Jamsostek
Selasa, 19 November 2019 22:11 WIB
Semua perusahaan itu harus melindungi pekerjanya untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan