Serang (ANTARA) -
Pemerintah Kota Serang bersama Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Serang menggelar rapat pra pleno untuk penetapan Upah Minimum Kota (UMK) dengan Dewan Pengupahan, hal tersebut mengacu pada UMK Serang tahun 2020 mengalami kenaikan sebesar 8,51.
Ketetapan itu muncul setelah turunnya Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tentang penyampaian data tingkat inflansi nasional dan pertumbuhan produk domestik bruto 2019.
Menyikapi hal tersebut, Walikota Serang Syafrudin mengundang serikat buruh dan organisasi pengusaha untuk meminta masukan atas kenaikan UMK di Kota Serang.
"Kalau lihat dari Surat Edaran (SE) Menteri dan perkembangan ekonomi di Kota Serang dengan inflansi 3 persen. Ditambah pertumbuhanya itu menjadi naik 8.51 persen," kata Syafrudin saat ditemui media di salah satu rumah makan di Kota Serang, Senin (28/10).
Dalam rapat pra pleno UMK 2020, Syafrudin berharap, segala unsur mulai dari asosiasi pengusaha dan serikat buruh, bisa membantu untuk mencari solusi yang bisa diterima segala pihak.
"Kami berharap ini bisa menghasilkan kesepakatan bersama, dan jika perlu ada yang diperdebatkan dan dikonsultasikan," harapnya.
Kabid Hubungan Industri Disnakertrans Kota serang, Ratu Ani Nuraeni, mengatakan,dalam penetapan UMK pihaknya harus mengacu pada aturan yang berlaku. dalam aturan itu menyebutkan, bahwa kenaikan upah hasil dari formulasi yakni, upah berjalan dikalikan dengan laju pertumbuhan ekonomi nasional 5.12 persen. Plus inflansi nasional 3.39 persen dan kalau digabungmenjadi 8.51 persen.
Ratu menambahkan, jika aturan tersebut tidak dijadikan pertimbangan dan rujukan, maka pihaknya akan mendapatkan sangsi administratif dari pemerintah pusat.
"SE menteri yang dimana diinformasikan kepada daerah bahwa untuk kenaikan UMK 2020 itu naik 8.51 persen.kalau tidak patuh terhadap aturan itu ada sanksi administratif," ungkapnya.
selain itu, sejak diberikannya Peraturan Presiden (PP) 78 tahun 2015 tentang pengupahan tidak lagi berdasarkan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
"nanti 2020 itu akan diadakan survei KHL dan Dewan Pengupahan Nasional akan meninjau ulang KHL pekerja 5 tahun kedepan," katanya.
UMK Naik 8.51 Persen, Pemkot Kumpulkan Perwakilan Buruh dan Pengusaha
Senin, 28 Oktober 2019 20:20 WIB
Kalau lihat dari Surat Edaran (SE) Menteri dan perkembangan ekonomi di Kota Serang dengan inflansi 3 persen. Ditambah pertumbuhanya itu menjadi naik 8.51 persen