Serang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Banten melalui Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy menyampaikan jawaban di hadapan anggota DPRD Provinsi Banten terkait dengan tingginya sisa lebih penggunaan anggaran (silpa) pada APBD Banten Tahun 2018 sebesar Rp1,07 triliun.
Besarnya nilai silpa yang menjadi pertanyaan fraksi-fraksi DPRD Provinsi Banten dalam rapat paripurna tentang tanggapan fraksi-fraksi atas laporan pertanggungjawaban Gubernur Banten pada tahun anggaran 2018, menurut Andika Hazrumy, disebabkan tidak terealisasinya sejumlah pengadaan lahan dan sisa-sisa dana transfer ke kabupaten/kota.
"Terkait dengan tidak terealisasinya pengadaan lahan sudah dianggarkan kembali pada APBD tahun anggaran 2019,” kata Andika Hazrumy saat membacakan jawaban gubernur atas pemandangan umum fraksi-fraksi di DPRD Banten, terkait laporan pertanggunjawaban APBD Banten 2018 dalam rapat paripurna di DPRD Provinsi Banten, Serang, Kamis.
Baca juga: Kebijakan anggaran Pemprov Banten 2020 disusun
Terkait dengan belanja daerah yang disoroti oleh hampir semua fraksi, realisasi belanja pada tahun anggaran 2018 sebesar 88,91 persen, kata Andika, bahwa pada perencanaan pembangunan Pemerintah Provinsi Banten sudah berbasis money follow program prioritas. Fokus pembangunan pada urusan wajib pelayanan dasar, seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan sosial.
Adapun penyebab realisasi belanja daerah tersebut tidak sesuai dengan yang diharapkan, menurut Andika, karena tidak terealisasinya belanja modal pengadaan lahan kebinamargaan pada Dinas PUPR, lahan unit sekolah baru pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Lahan Pusat Distribusi Provinsi pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta lahan untuk pengembangan RSUD Banten.
"Hal ini disebabkan prosesnya melibatkan Badan Pertanahan Nasional, pemerintah kabupaten/kota, dan masyarakat pemilik lahan,” kata Wagub.
Berkaitan dengan rendahnya realisasi belanja tak terduga sebagaimana yang ditanyakan oleh Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat, kata Andika, hal tersebut disebabkan pencairan dana tak terduga sangat terkait dengan adanya kejadian yang tidak terduga, seperti kejadian bencana dan kejadian lainnya yang di luar prediksi.
Berikutnya, kata Wagub, berkenaan dengan sisa dana transfer BOS untuk pendidikan dasar (SD/SMP) dan pendidikan menengah (SMA/SMK/SKh swasta) masih tersisa sebesar Rp113 miliar.
Hal itu disebabkan sisa dana BOS tersebut merupakan lebih salur dana transfer dari pusat yang disebabkan adanya proses update data siswa yang dilakukan oleh manajer BOS tingkat provinsi. Dengan demikian, dana yang ditransfer oleh Pemerintah tidak disalurkan seluruhnya.
"Pada saat ini sisa dana tersebut akan dianggarkan kembali pada perubahan APBD 2019," katanya.
Adapun berkaitan sisa bagi hasil pajak provinsi yang belum disalurkan ke pemerintah kabupaten/ kota sebesar Rp139,14 miliar, menurut dia, disebabkan pelampauan realisasi penerimaan pajak daerah di akhir tahun 2018 akan disalurkan kembali pada perubahan APBD 2019.
Selain itu, lanjut dia, adanya efisiensi belanja pegawai pada seluruh perangkat daerah sebesar Rp113 miliar serta tidak terealisasinya pembiayaan penambahan penyertaan modal pada PT BGD untuk Bank Banten sebesar Rp175 miliar.
Sebelumnya, fraksi-fraksi di DPRD Provinsi Banten mempertanyakan tingginya silpa pada APBD 2018 sebesar Rp1,07 triliun.
Hal tersebut terungkap dalam sidang paripurna dengan agenda pandangan umum fraksi-fraksi atas nota pengantar Gubernur Banten tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Banten Tahun Anggaran 2018 di DPRD Banten, Rabu (3/7).
Baca juga: Mendagri ingatkan pemda delapan persoalan APBD
Baca juga: Pendidikan dan kesehatan prioritas APBD Banten 2020
Pemprov Banten sampaikan jawaban terkait alasan tingginya silpa APBD 2018
Kamis, 4 Juli 2019 16:18 WIB
Hal ini disebabkan prosesnya melibatkan Badan Pertanahan Nasional, pemerintah kabupaten/kota, dan masyarakat pemilik lahan