Serang (ANTARA) - Pemprov Banten mulai menggelar tahapan penyusunan rancangan kebijakan umum anggaran plafon prioritas anggaran sementara (RKUA PPAS) pada pertengahan Juli 2019 yang menjadi dasar APBD 2020, akan difokuskan pada kegiatan yang bersifat produktif dan inklusif.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Dwi Sahara di Serang, Senin (1/7) mengatakan setiap tahunnya Kemendagri mengeluarkan peraturan tentang pedoman penyusunan APBD, termasuk dalam penyusunan RAPBD Banten tahun ini. Sesuai tahapan pelaksanaan penyusunan APBD TA 2020, maka pada pertengahan Juli ini sudah harus melakukan penyusunan RKUA PPAS.
"Penyusunan RKUA PPAS dilakukan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Dokumen tersebut disusun berpedoman pada rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) dan prioritas pembangunan nasional dalam rencana kerja pemerintah (RKP) 2020," kata Dwi Sahara dalam sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran (TA) 2020.
Baca juga: Pemprov Banten sampaikan usulan perubahan RPJMD pada DPRD
Ia mengatakan, berdasarkan Permendagri Nomor 33 Tahun 2019, terdapat beberapa pokok pikiran pengalokasian anggaran di 2020. Pertama, terkait belanja hibah kepada KPU, Bawaslu provinsi, kabupaten/kota, mengingat di 2020 ada 270 daerah yang menggelar pilkada.
"Kemudian penyediaan anggaran pembinaan ideologi pancasila dan wawasan kebangsaan," kata Dwi.
Selanjutnya, kata dia, untuk mendanai urusan pemerintah daerah yang besarannya telah ditentukan. Ke empat, fokus APBD adalah pada kegiatan produktif dan APBD diorientasikan pada upaya pemenuhan kepentingan masyarakat yang bersifat inklusif.
"Hal ini menuntut adanya persiapan yang sangat matang. Apalagi pemerintah daerah dituntut untuk melaksanakan peraturan yang telah ditetapkan," kata Dwi Sahara.
Selain memenuhi pokok pikiran penganggaran, kata dia, penyusunan APBD TA 2020 juga harus berpegangan pada sejumlah prinsip yakni, harus sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan dan kemampuan pemerintah daerah. Kedua, tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan yang lebih tinggi dan berpedoman pada RKPS dan KUA PPAS.
Keempat, kata dia, tepat waktu sesuai tahapan sebagaimana diatur undang-undang. Kemudian harus bersifat transparan, memudahkan masyarakat mengetahui dan mengakses informasi seluas-luasnya tentang APBD serta bersifat partisipatif dengan melibatkan masyarakat.
“Prinsip terakhir adalah tertib, taat pada ketentuan perundang-undangan. Efisien, ekonomis, efektif, bertanggung jawab dengan memerhatikan rasa keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat," kata Dwi Sahara.
Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Banten Muhtarom mengatakan, pada APBD 2020 Pemprov Banten masih akan fokus pada pelayanan dasar yaitu pendidikan, infrastruktur dan kesehatan. Untuk infrastruktur, selain pembangunan jalan, Pemprov Banten ke depan akan melakukan pelebaran jalan yang menjadi kewenangan provinsi.
"Jalan-jalan akan dilebarkan agar memenuhi standar," kata Muhtarom.
Baca juga: 219 ASN Provinsi Banten tidak masuk hari pertama usai lebaran
Baca juga: BPK masih temukan persoalan pengelolaan keuangan Provinsi Banten
Baca juga: Pembangunan jalan di Banten tuntas 100 persen pada 2020
Kebijakan anggaran Pemprov Banten 2020 disusun
Senin, 1 Juli 2019 19:25 WIB
Penyusunan RKUA PPAS dilakukan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Dokumen tersebut disusun berpedoman pada rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) dan prioritas pembangunan nasional dalam rencana kerja pemerintah (RKP) 2020