Serang (ANTARA) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten membebaskan bea mutasi dan denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor mulai 1 Juli 2019.
"Batasnya mulai 1 Juli 2019 sampai 31 Oktober 2019. Jadi selama empat bulan ke depan," kata Kepala Bapenda Banten Opar Sohari di Serang, Selasa.
Ia mengatakan, pembebasan pajak mutasi kendaraan dan bebas denda pajak kendaraan bermotor tersebut dalam rangkaian bulan panutan pajak dan rangkaian HUT Banten ke-18.
"Tahun ini lebih panjang satu bulan, karena biasanya hanya tiga bulan," kata Opar.
Opar mengatakan, dengan kebijakan ini diharapkan akan meningkatkan peran serta masyarakat untuk membayar pajak kendaraannya, termasuk untuk melakukan mutasi plat kendaraannya dari daerah asal ke Banten.
Baca juga: Kebijakan anggaran Pemprov Banten 2020 disusun
Baca juga: Polda Banten upayakan tingkatkan sarana prasarana Polairud
"Jadi yang diberlakukan itu bebas denda PKB, bebas BBNKB ke-2 dan penghapusan denda SWDKLLJ tahun lalu," katanya.
Menurutnya, pelaksanaan program bulan pengampunan pajak kendaraan tersebut didasarkan oleh Peraturan Gubernur Banten (Pergub) Nomor 17 Tahun 2019 tentang penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor mutasi masuk luar daerah dan mutasi dalam daerah.
"Kami berharap melalui kebijakan ini bisa meningkatkan PAD dengan meningkatnya wajib pajak yang membayarkan pajak kendaraan. Sebab berdasarkan catatan Bapenda banyak wajib pajak yang menunggak pajak kendaraan," kata Opar.
Baca juga: Gubernur Banten: penundaan pengumuman hasil PPDB keputusan fatal
Baca juga: Pembangunan destinasi wisata religi Banten dimulai di Tanara
Baca juga: Ketua DPRD Banten ajak masyarakat rajut kebersamaan
Banten bebaskan bea mutasi dan denda keterlambatan pajak kendaraan
Selasa, 2 Juli 2019 19:38 WIB
Batasnya mulai 1 Juli 2019 sampai 31 Oktober 2019. Jadi selama empat bulan ke depan