Denpasar (ANTARA) - Warga Negara Asing (WNA) asal Inggris yakni Auj-e Taqaddas yang terlibat kasus penamparan staf Imigrasi Bali, akhirnya dieksekusi kejaksaan untuk dijebloskan ke Lapas Perempuan Kerobokan, Badung, Rabu (29/5) lalu.
"Setelah ada putusan banding dari Pengadilan Negeri pada 8 Mei, terdakwa sudah menerima, lalu jaksa juga sudah menerima, maka terdakwa bisa menjalani eksekusi hukuman pidananya sesuai dengan perundang - undangan yang ada, jadi penahanannya dihitung dari hari ini selama enan bulan," kata Kasi Intel Kejari Badung, Waher Tulus Jaya T, saat dikonfirmasi di Denpasar, Kamis.
Menurut Waher Tulus, terpidana Auj-e Taqaddas yang kini menjadi narapidana, mengalami perubahan sikap yang signifikan, tidak seperti pada waktu sebelumnya, sehingga semua proses, dari proses administrasi dan lain sebagainya, berjalan lancar.
Selama ini, terpidana berada di Rudenim dalam waktu yang cukup lama karena tidak memiliki tempat tinggal, sanak saudara dan kelengkapan lainnya selama dalam kasus ini.
Kedatangannya di Lapas Perempuan, Auj-e Taqaddas ditemani oleh pengacaranya, Ivonne Juliani Veronica Purba.
Menurut pengacaranya, bahwa Auj-e Taqaddas mengakui kesalahannya dan juga memerlukan kepastian hukum untuk dapat menerima bahwa dirinya bersalah.
"Dia sendiri yang bilang, saya minta maaf, saya salah, saya emosi dan saya wanita," jelas Ivonne.
Ia mengatakan, klien-nya merasa tenang ketika ditemani oleh pengacaranya, sekalipun untuk hal pribadi, pengacaranya wajib mendampingi narapidana.
Akhirnya, Auj-e Taqaddas menjalani masa eksekusi hukumannya di ruang Isolasi bersama lima Warga Negara Indonesia lainnya selama satu minggu, sebelum dipindahkan ke ruang sel masing - masing.
Terkait kasusnya, Auj-e Taqaddas melakukan penamparan terhadap petugas Imigrasi Ngurah Rai yang bernama Ardiansyah. Saat itu, Taqaddas merasa tidak terima karena pasportnya ditahan karena izin tinggalnya telah melebihi batas waktu (overstay).
Saat diberikan pemahaman untuk mengurus lebih lanjut terkait dengan kesalahannya, namun Taqaddas tidak mengikuti dengan baik hingga akhirnya menampar petugas tepat pada bagian pipi. Akibat kejadian itu, ia
langsung dilaporkan di bidang Wasdakim dan dikirim ke kantor Imigrasi Ngurah Rai.
Setelah mengakui perbuatannya dan melalui proses hukum hingga mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bali, Taqaddas resmi divonis enam bulan penjara karena terbukti bersalah atau melanggar pasal 212 ayat 1 KUHP.