Kupang (ANTARA) - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kamis, memeriksa mantan Gubernur NTT Frans Lebu Raya sebagai saksi terkait dugaan korupsi proyek pembangunan fasilitas pameran NTT Fair senilai lebih dari Rp29 miliar di Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
"Frans Lebu Raya dimintai keterangan sebagai saksi terkait proyek NTT Fair, berkaitan dengan perannya sebagai gubernur saat itu," kata Kepala Seksi Penkum dan Humas Kejati NTT, Abdul Hakim, kepada wartawan di Kupang, Kamis.
Frans Lebu Raya hadir di Kantor Kejati NTT, Jalan Polisi Militer Kota Kupang, sekitar pukul 09.00 WITA, selanjutnya menjalani pemeriksaan sekitar 2,5 jam di Ruang Kasi Penyidikan Bidang Tipidsus.
Abdul mengatakan, tim penyidik bisa memanggil kembali Frans Lebu Raya jika dibutuhkan keterangan tambahan. "Semua saksi berpotensi sebagai tersangka, untuk itu masih didalami dalam tahap penyidikan ini," katanya.
Ia mengatakan, akan dilakukan gelar perkara hasil penyidikan untuk melihat keterlibatan dan peran berbagai pihak terkait sehingga dapat disimpulkan dan ditetapkan pihak yang paling bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
Sebelumnya, kata dia, jaksa penyidik telah memeriksa sebanyak lima orang saksi. Tiga orang di antaranya merupakan konsultan pengawas, sedangkan dua orang saksi lainnya masing-masing Ariyanto Rondak selaku ajudan mantan Gubernur Frans Lebu Raya dan Ari Bait selaku ajudan Sekretaris Daerah Provinsi NTT Benediktus Polo Maing.
Sementara itu, Frans Lebu Raya kepada wartawa usai menjalani pemeriksaan mengatakan dirinya ditanya terkait tugas dan perannya dalam proyek pembangunan NTT Fair.
Menurutnya, perannya terkait proyek tersebut ada pada tataran kebijakan, sedangkan terkait program dan anggaran telah selesai disepakati bersama DPRD provinsi dan ditindaklanjuti secara teknis melalui dinas terkait.
"Saya ditanya juga apakah pernah mengintervensi, saya bilang tidak pernah, Saya hanya memberikan arahan kepada kepala dinas agar mengerjakannya dengan penuh tanggung jawab, dengan baik, berkualitas, dan tepat waktu," katanya.
Lebu Raya menegaskan, jika dipanggil kembali oleh pihak kejaksaan, dirinya siap memenuhi panggilan tersebut sebagai warga negara yang taat hukum.