Serang (ANTARA) - Kepolisian Daerah Banten menegaskan komitmennya dalam menindak tegas segala bentuk premanisme berkedok penagih utang (debt collector) usai menangani kasus pemerasan dan penganiayaan di halaman Rumah Sakit Fatimah, Kota Serang.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten Komisaris Besar Polisi Dian Setyawan di Serang, Kamis, menjelaskan insiden dugaan pemerasan dan penganiayaan tersebut terjadi pada Selasa (2/6) malam dan turut melibatkan suami korban yang merupakan anggota Brimob.

"Peristiwa berawal saat istri korban yang bekerja sebagai bidan di RS Fatimah selesai bertugas sekitar pukul 21.00 WIB, kemudian menghubungi suaminya. Beberapa rekan korban kemudian turut datang ke lokasi hingga terjadi perdebatan dengan para pelaku yang berujung pada aksi penganiayaan," kata Dian.

Baca juga: Polisi Banten tangkap debt collector penganiaya personel Brimob

Terkait insiden tersebut, pihak kepolisian telah memproses empat orang tersangka yang diringkus usai kejadian, termasuk pelaku berinisial GB dan MM.

Di lokasi kejadian, keempat tersangka memiliki peran berbeda-beda, mulai dari pelemparan batu, pengancaman, pemerasan, hingga upaya merebut paksa mobil Daihatsu Xenia tahun 2024 milik korban.

"Total pelaku yang telah diringkus berjumlah empat orang. Sementara itu, enam orang lainnya telah teridentifikasi dan masih dalam pengejaran," ujarnya.

Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua unit ponsel, surat tugas tersangka, serta dua unit mobil Toyota Fortuner yang digunakan komplotan tersebut untuk operasional.

Baca juga: Polda Banten ringkus komplotan pencuri kabel sinyal KAI

Mengenai modus operandi, para pelaku melacak kendaraan yang menunggak cicilan menggunakan sebuah aplikasi.

Mereka kemudian mencegat sasaran di tengah jalan dan memeras korban dengan meminta sejumlah uang agar kendaraannya tidak disita.

Kendaraan hasil rampasan dari korban nyatanya tidak semuanya disetorkan ke pihak perusahaan pembiayaan (leasing). Sebagian justru diperjualbelikan secara sepihak atau dialihfungsikan sebagai kendaraan operasional kelompok tersebut.

"Di antaranya dua Toyota Fortuner milik leasing yang tidak diserahkan, tetapi digunakan untuk operasional dengan menggunakan sejumlah pelat nomor palsu," ungkapnya.

Baca juga: Kapolres Tangerang apresiasi peran aktif warga laporkan peredaran obat keras

Atas perbuatannya, para pelaku kini ditahan dan dijerat dengan pasal tindak pidana penganiayaan, pengancaman, dan pemerasan. Mereka terancam hukuman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

Dian juga memberikan peringatan keras kepada kelompok maupun pihak mana pun yang masih mempraktikkan cara-cara serupa di jalanan.

"Kami mengimbau agar tidak ada lagi kegiatan premanisme dengan cara-cara merampas kendaraan di jalan, khususnya di wilayah hukum Polda Banten. Kami akan menindak tegas setiap pelaku yang melakukan tindakan tersebut," kata Dian.

Baca juga: Polres Tangerang gagalkan peredaran 1 kilogram ganja



Pewarta: Desi Purnama Sari
Editor : Lukman Hakim

COPYRIGHT © ANTARA 2026