Serang (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Banten menangkap dua dari sebelas debt collector atau penagih utang yang diduga melakukan perampasan kendaraan dan penganiayaan terhadap dua personel Satbrimob Polda Banten di kawasan Legok, Kota Serang, Banten.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, di Serang, Rabu, menjelaskan bahwa insiden pengeroyokan dan intimidasi tersebut terjadi pada Selasa (2/6) malam sekitar pukul 22.00 WIB.

"Kejadian bermula saat sejumlah debt collector dari Tangerang melakukan upaya perampasan kendaraan milik anggota Satbrimob Polda Banten. Saat ini kami telah meringkus dua pelaku berinisial FN dan YS dari total 11 orang," ungkap Maruli.

Baca juga: Polda Banten ringkus komplotan pencuri kabel sinyal KAI

Kasus ini masih dalam proses pengembangan oleh pihak kepolisian untuk memburu sembilan pelaku lainnya. Selain menangkap dua tersangka, polisi juga telah mengamankan barang bukti dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) berupa satu unit mobil Toyota Fortuner dan satu unit Toyota Avanza.

Tindakan anarkis dari kelompok penagih utang tersebut mengakibatkan dua anggota kepolisian harus dilarikan ke rumah sakit.

Maruli memaparkan, personel bernama Bripda FD menderita luka bacok pada bagian kepala dan tangan akibat sabetan senjata tajam. Sementara itu, Bripda AY mengalami luka pada bagian hidung serta sejumlah luka lecet di sekujur tubuhnya.

"Kini kedua korban tengah mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Banten," jelasnya.

Baca juga: Polisi Bandara Soetta amankan pemuda pembawa obat terlarang

Pihaknya menegaskan bahwa institusi Polri tidak akan mentoleransi segala bentuk tindakan premanisme di wilayah hukum Polda Banten.

"Tidak boleh ada perilaku premanisme dalam bentuk apa pun, baik yang dilakukan oleh debt collector, mata elang, maupun kelompok lainnya. Tidak boleh ada penganiayaan, penarikan kendaraan secara paksa, ancaman, hingga intimidasi. Kami akan melakukan tindakan tegas dan terukur sesuai ketentuan hukum," tegasnya.

Mengakhiri keterangannya, Polda Banten memberikan peringatan keras kepada seluruh perusahaan pembiayaan (finance) agar selalu mematuhi prosedur hukum dalam hal penagihan. Perusahaan diwajibkan menggunakan jalur yang sah sesuai aturan negara dengan memastikan seluruh kelengkapan dan persyaratan jaminan fidusia telah terpenuhi sebelum melakukan penarikan aset.

Baca juga: Polisi dalami penyebab kebakaran bengkel yang akibatkan korban jiwa



Pewarta: Desi Purnama Sari
Editor : Bayu Kuncahyo

COPYRIGHT © ANTARA 2026