Serang (ANTARA) - Layanan publik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten meraih opini Kualitas Tinggi tanpa Maladministrasi dari Ombudsman Republik Indonesia (RI) atas capaian penilaian tahun 2025, dengan nilai 79,53 poin pada penilaian maladministrasi publik tersebut.

"Capaian itu harus disyukuri, sekaligus menjadi pengingat bahwa masih terdapat ruang perbaikan yang harus terus kita lakukan agar kualitas pelayanan publik semakin prima dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat," kata Gubernur Banten Andra Soni dalam keterangannya di Serang, Kamis.

Menurut Andra, pengawasan Ombudsman RI bukan semata-mata untuk memberikan penilaian, melainkan sebagai mitra strategis pemerintah dalam membangun budaya pelayanan publik yang profesional, responsif, akuntabel, dan bebas dari maladministrasi.

Baca juga: Pemprov Banten gandeng Iwapi berdayakan UMKM agar naik kelas

Ia menilai pelayanan publik yang baik tidak hanya diukur dari angka dan penghargaan, namun harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat sebagai instrumen evaluasi berkelanjutan.

Kualitas pelayanan publik Pemprov Banten tercatat terus mengalami peningkatan. Pada penilaian tahun 2022, pelayanan publik Pemprov Banten berada di kategori C, kemudian merangkak naik ke kategori A pada 2023, dan berhasil mempertahankan kategori A pada 2024.

"Capaian ini merupakan hasil kerja keras seluruh perangkat daerah, khususnya unit-unit layanan publik yang menjadi lokus penilaian," ungkapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin menjelaskan bahwa lembaganya bertugas mengawal administrasi pelayanan publik. Ia menegaskan jika terdapat koreksi maladministrasi yang tidak dilaksanakan oleh instansi terkait, hal tersebut dapat berlanjut menjadi rekomendasi resmi.

Baca juga: Pemprov pastikan kepulangan 8.993 jamaah haji asal Banten melalui asrama haji

"Ombudsman dibuat untuk tata kelola pemerintahan yang baik, mengamankan kebijakan pemerintah," kata Fikri.

Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten Fadli Afriadi mengonfirmasi capaian kualitas tinggi Pemprov Banten dan mengingatkan bahwa masih ada ruang untuk terus ditingkatkan.

Fadli memaparkan pada penilaian tahun 2026, metode evaluasi akan diperluas dengan menyertakan survei masyarakat. Lokus penilaian yang selama ini berfokus pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud), Dinas Sosial, dan RSUD Banten juga akan ditambah dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

"Tahun kemarin, kami juga mengadakan kajian aduan Samsat. Kami sudah mengadakan monitoring. Alhamdulillah, saran perbaikan sudah dilaksanakan. Tentu saja ini harus kita jaga pelaksanaannya," kata Fadli.

Baca juga: Pemprov Banten dukung pengembangan kawasan industri 110 hektare di Lebak



Pewarta: Desi Purnama Sari
Editor : Lukman Hakim

COPYRIGHT © ANTARA 2026