Lebak (ANTARA) - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak, Banten menargetkan sertifikasi 424 bidang tanah wakaf guna mencegah potensi sengketa atau konflik hukum dan sosial, terutama yang melibatkan keluarga wakaf (pemberi wakaf).
"Kita berharap target sertifikasi tanah - tanah wakaf itu bisa direalisasikan tahun 2026 ini," kata Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Lebak Akhda Jauhari pada kegiatan Sosialisasi Koordinasi Percepatan Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah di Lebak, Kamis.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan percepatan tanah - tanah wakaf dan rumah ibadah semua di Kabupaten Lebak bisa terdaftarkan sertifikasi secara lengkap.
Kepemilikan sertifikasi tanah wakaf sangat penting untuk sosial dan sarana keagamaan serta tempat ibadah, karena dapat mencegah konflik sengketa dengan pemberi keluarga wakaf.
Baca juga: Kementerian ATR/BPN lindungi dan jaga tanah hak ulayat adat di Lebak
BPN Kabupaten Lebak ditargetkan oleh Kementerian ATR/BPN untuk melakukan sertifikasi sebanyak 424 bidang tanah wakaf.
Karena itu, pihaknya berharap ke depan semua kegiatan sosial dan keagamaan serta tempat ibadah memiliki sertifikasi tanah wakaf yang diterbitkan oleh BPN setempat.
Sertifikasi tanah wakaf itu di antaranya pendirian rumah ibadah, masjid, pondok pesantren , majelis taklim dan tempat ibadah lain, sehingga memiliki kepastian hukum yang kuat dan terhindar dari sengketa di kemudian hari.
Dengan demikian, pihaknya optimistis target 424 bidang tanah wakaf itu bisa terealisasi jika didukung semua pihak yang ada di sini, di antaranya Kementerian Agama, pemerintah daerah, Ormas Islam NU, Muhammadiyah dan Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP).
"Kami berharap semua elemen itu dapat berkolaborasi guna mensukseskan percepatan sertifikasi tanah wakaf," katanya menjelaskan.
Baca juga: Kantor Pertanahan Kabupaten Serang pertama serahkan Sertifikat PTSL 2026 di Banten
Sementara itu, Kepala Subbagian Tata Usaha (Kasubbag TU) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lebak Ajrum Firdaus mengatakan pihaknya tahun ini menargetkan 300 sertifikasi tanah wakaf berdasarkan aplikasi Sistem Informasi Wakaf (Siwak).
Pihaknya berkoordinasi dengan BPN Kabupaten Lebak dan stekholder lainnya, termasuk Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU) serta Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP).
Saat ini, kata dia, jumlah ponpes yang sudah memiliki izin operasional tercatat 1.783 unit dan belum berizin sekitar 2.501 unit.
Sedangkan, untuk pendidikan mulai jenjang RA, Madrasah Tsanawiyah hingga Madrasah Aliyah yang sudah mengantongi izin sebanyak 971 unit.
Oleh karena itu, pihaknya meminta Kepala Urusan Agama, Penyuluh Agama dan Operator kecamatan agar cepat untuk menindaklanjuti pendaftaran sertifikasi tanah wakaf kepada BPN Lebak ,sehingga memiliki legalitas hukum yang kuat dan dapat mencegah potensi sengketa atau konflik hukum dan sosial.
Apalagi, zaman sekarang sudah berubah dan harga tanah cukup tinggi, sehingga banyak kasus tanah wakaf sengketa dengan ahli keluarganya pemberi wakaf.
"Kita berharap seluruh kegiatan sosial, keagamaan dan tempat ibadah memiliki sertifikasi agar kuat secara hukum jika menghadapi gugatan dari keluarga pemberi wakaf," katanya.
Baca juga: Kantah Serang serahkan 130 sertifikat perdana program PTSL 2026.
Pewarta: Mansyur suryanaEditor : Bayu Kuncahyo
COPYRIGHT © ANTARA 2026