Serang (ANTARA) - Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Serang termasuk dalam yang pertama di Banten menyerahkan sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL ) tahun 2026.

Penyerahan sertifikat PTSL secara simbolis oleh Kantah Kabupaten Serang di Kubang Prapatan RT 003/RW 001 Desa Labuan Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, Kamis.

Hadir dalam dalam kegiatan tersebut Kakanwil Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN)  Provinsi Banten Harison Mocodompis bersama  jajaran Kanwil BPN Banten, dan didampingi oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang Elfidian Iskariza beserta jajaran.

Baca juga: Kantah Serang serahkan 130 sertifikat perdana program PTSL 2026.

Di tahun 2026 ini Kantor Pertanahan Kabupaten Serang memiliki target yang besar dalam program PTSL yaitu sebanyak 9000 bidang sertipikat.

"Kegiatan hari ini merupakan langkah pasti Kantor Pertanahan Kabupaten Serang dalam percepatan program PTSL di tahun 2026," kata Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang Elfidian,

 Ia mengatakan, sebanyak 128 bidang sertipikat PTSL dibagikan pada hari ini, Elfi menghimbau kepada masyarakat yang telah menerima sertipikat PTSL untuk menjaga dan menyimpan sertipikat dengan baik.

Baca juga: BPN Serang ajak warga urus dokumen tanah tanpa jasa calo

Sementara itu Kakanwil BPN Banten Harison Mocodompis mengatakan, pihaknya mengapresiasi Kantor Pertanahan Kabupaten Serang yang telah melakukan pembagian sertipikat PTSL perdana di Provinsi Banten.

"Dengan semangat percepatan pelayanan semoga Kantah Kabupaten Serang bisa menjadi role model Kantor Pertanahan lainnya yang ada di Provinsi Banten," katanya.

Salah seorang warga penerima simbolis sertipikat PTSL Sumiyati mengatakan, dirinya sangat bersyukur dan berterima kasih kepada pemerintah khususnya Kantor Pertanahan Kabupaten Serang yang telah memberikan kepastian hukum berupa sertipikat elektronik kepada dirinya secara mudah, dengan adanya program PTSL masyarakat sangat terbantu.

Ia menilai Kantor Pertanahan Kabupaten Serang berkomitmen terus memberikan  pelayanan terbaik bagi masyarakat Kabupaten Serang.

Baca juga: Polri ungkap alur penangkapan buron interpol kasus suap PTSL



Pewarta: Mulyana
Editor : Bayu Kuncahyo

COPYRIGHT © ANTARA 2026