Serang (ANTARA) - Kantor Pertanahan Kabupaten Serang meluncurkan layanan pengukuran terjadwal guna mempercepat penyelesaian berkas layanan pengukuran yang efektif dan efisien.
Peluncuran digelar di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Serang, Selasa oleh Kepala Kanwil BPN Banten Harison Mocodompis, diikuti Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang, Kantor Pertanahan Kota Serang dan Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak.
Kakanwil BPN Provinsi Banten Harison Mocodompis mengatakan layanan pengukuran terjadwal tersebut merupakan salah satu upaya Kementerian ATR/BPN dalam mempercepat penyelesaian berkas layanan pengukuran, dengan layanan pengukuran terjadwal nantinya penyelesaian berkas layanan pengukuran dapat lebih efektif, efisien serta tepat waktu.
Baca juga: Pemprov Banten dan BPN sinergi tuntaskan masalah agraria via GTRA
Horison menjelaskan dengan layanan pengukuran terjadwal, pemohon dimungkinkan memilih hari pelaksanaan pengukuran tanah secara pasti.
"Dengan proses ini dapat dipastikan, mulai dari proses permohonan hingga pelaksanaan pengukuran lebih terencana, transparan, efektif dan efisien," katanya.
Berikut detail utama mengenai pengukuran terjadwal yakni pertama pilih jadwal, pemohon dapat menentukan kapan jadwal pengukuran dilaksanakan, sehingga memberikan kepastian waktu.
Baca juga: Cegah sengketa, BPN Lebak targetkan sertifikasi 424 bidang tanah
Kemudian, kesiapan mutlak, pemohon wajib memasang patok tanda batas, hadir saat pengukuran dan memastikan lahan tidak sedang bersengketa.
Ke tiga pembatalan otomatis, jika patok belum dipasang, pemohon tidak hadir saat dilaksanakan pengukuran maka berkas otomatis akan ditutup dan harus mendaftar kembali untuk mengajukan permohonan ulang.
"Tujuan program ini ialah, untuk meningkatkan kualitas layanan, efisiensi dan kepastian hukum dengan memotong antrean permohonan di kantor pertanahan," kata Harison
Adapun syarat untuk pengukuran terjadwal yaitu
1. KTP dan KK pemohon
2. Bukti kepemilikan
3. SPPY PBB
4. Persetujuan batas dari tetangga
Kantor pertanahan akan terus memberikan pelayanan yang baik bagi masyarakat, untuk para pemohon diharapkan hadir langsung ke Kantor Pertanahan tanpa diwakilkan.
Baca juga: Kementerian ATR/BPN lindungi dan jaga tanah hak ulayat adat di Lebak
Pewarta: MulyanaEditor : Bayu Kuncahyo
COPYRIGHT © ANTARA 2026