Lebak (ANTARA) - Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak, Banten mengoptimalkan pelayanan berstandar dunia dengan didukung tenaga profesional dan dilengkapi sarana prasarana fasilitas yang memadai, termasuk penggunaan teknologi.
"Kita bekerja keras untuk melayani masyarakat dalam mengurus sertifikat dengan tepat waktu dan transparan," kata Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak Akhda Jauhari di Rangkasbitung, Lebak, Senin.
Selama ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak memiliki platform tagline Melayani, Profesional dan Terpercaya untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Karena itu, untuk pelayanan diberlakukan standar dunia dengan meningkatkan orientasi peningkatan layanan dan kepuasan masyarakat serta pemangku kepentingan.
Para pekerja di lingkungan Kantor Pertanahan di daerah ini dituntut profesional dan berkomitmen tinggi serta berkolaborasi bersama pemangku kepentingan. Selain itu, pelayanan transparan, termasuk penggunaan teknologi.
Baca juga: Program PTSL di Lebak rampung, 5.844 warga sudah terima sertifikat
Ia mengatakan untuk kepercayaan itu dituntut pegawai berpikir, sikap perilaku yang baik, bertindak benar, juga memegang teguh dengan benar dan kode etik amanat jabatan serta moral.
"Kami sebagai aparatur pemerintah harus menerapkan pelayanan terbaik untuk memberikan kepercayaan kepada masyarakat dan tidak ada pungutan maupun korupsi," katanya.
Menurut dia, masyarakat untuk mengurus permohonan sertifikat tanah lebih baik diurus sendiri oleh pemiliknya dan tidak dilakukan oleh orang lain, seperti notaris.
Sebab, persyaratan dan prosedur untuk memiliki sertifikat tanah sudah jelas terpampang di pos pelayanan, termasuk biaya pembuatan dan petugas nanti menyarankan jika kekurangan persyaratan tersebut.
Selanjutnya, setelah terpenuhi persyaratan, dilakukan proses mulai administrasi, pengukuran ke lapangan hingga terbit sertifikat bidang tanah melalui cetakan buku dan digital elektronik.
"Sekarang semua sertifikat bidang tanah, selain cetak buku, juga digital elektronik, sehingga tidak mudah hilang," kata Jauhari.
Baca juga: Kemen ATR diminta tertibkan sertifikat lahan bantaran sungai Tangsel
Ia mengaku pihaknya sudah menyerahkan sebanyak 5.844 sertifikat tanah kepada masyarakat dari program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL), sedangkan sisanya dalam proses.
Masyarakat Lebak mendapatkan program PTSL sebanyak 9.451 bidang tanah pada 2025 dan sudah selesai.
Program PTSL yang digulirkan pemerintah sangat bermanfaat bagi masyarakat, karena memiliki sertifikat dijamin kepastian hukum yang kuat dan bisa meminimalisasi kasus sengketa maupun konflik.
Selain itu, program PTSL dapat menumbuhkan ekonomi masyarakat, khususnya bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), karena sertifikat tanah bisa dijadikan agunan ke perbankan maupun lembaga keuangan untuk mendapatkan pinjaman modal.
Saat ini, jumlah bidang tanah berdasarkan data himpunan ketetapan pajak di Lebak sebanyak 772.460 bidang tanah atau 71,3 persen dari 550.964 bidang tanah yang terdaftar.
"Kami berharap program PTSL terus berlanjut tahun ke tahun, sehingga target 772.460 bidang tanah tersertifikasi bisa terealisasi," katanya.
Baca juga: Dinkes Kota Tangerang sediakan sertifikasi keamanan pangan gratis
