Serang (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten mengungkap rangkaian pemalsuan yang menyebabkan penguasaan tidak sah atas tanah milik almarhum The Pit Nio seluas 87.100 meter persegi di Desa Lemo, Teluknaga, Kabupaten Tangerang.
Dirkrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan di Kota Serang, Selasa menjelaskan, kasus bermula dari pemalsuan AJB oleh Paul Chandra yang mencatut cap jempol The Pit Nio pada 1982.
“Putusan pidananya sudah inkrah pada 1993. Ini menjadi dasar pemalsuan AJB berikutnya,” ujar Dian.
Setelah itu, tanah berpindah tangan kepada Chairil Widjaja, lalu Sumita Chandra, yang kemudian juga berstatus tersangka dan DPO, namun meninggal di Australia pada 2015.
Baca juga: Tangkap Charlie Chandra, Polda Banten bantah tuduhan tak prosedural
Putusan pengadilan menyatakan AJB antara The Pit Nio dan Chairil Widjaja palsu. Namun ahli waris Sumita Chandra, yakni CC tetap menggunakan dokumen tersebut untuk balik nama ke atas dirinya melalui Notaris S.
“Tersangka CC membuat surat penguasaan fisik palsu. Ia mengklaim telah menguasai tanah, padahal tidak pernah. Bahkan AJB yang digunakan tidak terdaftar di Kecamatan Teluknaga,” ungkap Dian.
CC juga diketahui tidak mengindahkan SK Kanwil BPN Banten yang telah membatalkan SHM atas nama Sumita Chandra. Ia tetap mengurus balik nama ke BPN dengan bantuan Notaris S yang kini juga ditetapkan sebagai tersangka.
“Modus ini kami nilai sebagai upaya sistematis untuk menguasai tanah orang lain dengan memanfaatkan dokumen palsu yang sudah pernah dibatalkan,” ujar Dian.
Atas perbuatannya, CC dijerat Pasal 263 KUHP Jo 55 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara. Penyidik telah melengkapi berkas perkara dan akan segera menyerahkannya ke Kejaksaan.
Baca juga: Kapolda Banten: Latja Akpol komponen penting bentuk calon perwira di lapangan