Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak, Banten merealisasikan Program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) sampai pertengahan November 2024 seluas 23.823 hektare atau 100 persen.
"Kita bekerja keras melayani masyarakat untuk memiliki sertifikat tanah melalui program PTSL yang digulirkan pemerintah," kata Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak Aan Rosmana di Rangkasbitung, Lebak, Selasa.
Program PTSL di Kabupaten Lebak pada 2024, seluas 23.823 hektare tersebar di 81 desa di Kecamatan Warunggunung, Maja, Leuwidamar, Cimarga, Bojongmanik, Gunungkencana, Banjarsari, Malingping, Panggarangan, Bayah, Cikulur, Cijaku, Cibeber, Wanasalam, Curugbitung, Sobang, Cilograng, Kalanganyar, Cihara, Cirinten, dan Cigemblong.
Saat ini, program PTSL yang digulirkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo tahun 2016 dan kini masih berlanjut hingga Presiden Prabowo Subianto. Baca juga: Gubernur Banten dukung program reforma agraria Kementerian ATR/BTN
Program PTSL itu sangat bermanfaat bagi masyarakat, karena terdaftar dan memiliki sertifikat, sehingga memiliki legalitas hukum yang kuat dan bisa meminimalisasi kasus sengketa maupun konflik.
Selain itu, juga mendongkrak pertumbuhan ekonomi masyarakat setempat, karena sertifikat tanah bisa dijadikan agunan ke perbankan maupun lembaga keuangan untuk mendapatkan pinjaman modal usaha juga nilai harga tanah cukup tinggi.
Untuk proses penerbitan sertifikasi program PTSL itu ditanggung oleh pemerintah mulai penyuluhan, sosialisasi, pemeriksaan tanah, pengukuran, dan penyerahan sertifikat.
Namun, kata dia, ada juga beberapa yang harus bayar, karena tidak ditanggung pemerintah, di antaranya pembayaran pajak dan biaya retribusi lainnya seperti meterai.
Untuk mencapai target penyelesaian PTSL itu, kata dia, pihaknya mengapresiasi petugas di lapangan bekerja keras untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat agar pembuatan sertifikasi bidang tanah tepat waktu.
Baca juga: Pemkab Serang berkomitmen kawal program PTSL
Baca juga: Pemkab Serang berkomitmen kawal program PTSL
Para petugas di lapangan bekerja siang malam untuk menyukseskan PTSL dengan melibatkan 50 orang dari pegawai pengukuran sekitar 20 orang, juga dibantu tenaga dari Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional, siswa SMK yang mengikuti Praktik Kerja Lapangan (PKL) di Kantor Pertanahan setempat.
Kegiatan PTSL di Kabupaten Lebak berjalan lancar mulai sosialisasi sampai pengukuran lahan bidang tanah milik masyarakat.
Keberhasilan realisasi mencapai 100 persen, program PTSL tidak lepas atas dukungan masyarakat dan aparatur pemerintah setempat begitu tinggi, sehingga program sertifikasi untuk warga berlangsung lancar tanpa hambatan maupun kendala.
"Kami berharap program PTSL tahun 2025 seluas 12.000 hektare bisa terealisasi 100 persen dan berjalan lancar," kata Aan.
Menurut dia, pemerintah menggulirkan program PTSL adalah program pendaftaran tanah yang dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia.
Baca juga: IDI Serang dan relawan lakukan pemeriksaan kesehatan warga Badui
Baca juga: IDI Serang dan relawan lakukan pemeriksaan kesehatan warga Badui
Program ini, kata dia, bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas hak tanah, mengurangi sengketa tanah, dan mempermudah masyarakat dalam mengurus sertifikat tanah.
Selama ini, pelayanan yang diberikan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak memiliki tagline Melayani, Profesional dan Terpercaya.
"Kita memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat sesuai arahan kebijakan Bapak Prabowo," katanya.
Sementara itu, sejumlah masyarakat menyambut positif adanya program PTSL untuk meningkatkan kesejahteraan dan kepemilikan lahan terdaftar, sehingga memiliki hukum yang kuat dan bisa mencegah konflik.
"Kami merasa senang lahan seluas 1.000 meter persegi bersertifikat melalui program PTSL," kata Mulyana (55), seorang warga Kecamatan Kalanganyar Kabupaten Lebak.
Baca juga: Warga Badui siap laksanakan Pilkada 2024 dengan aman dan damai
Baca juga: Warga Badui siap laksanakan Pilkada 2024 dengan aman dan damai