Lebak (ANTARA) - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melindungi dan menjaga tanah hak ulayat adat di Kabupaten Lebak, Banten, dengan sertifikasi untuk legalitas hukum yang kuat
"Jika tanah hak ulayat adat itu memiliki legalitas hukum yang kuat dengan dibuktikan sertifikat tanah, dipastikan dapat mencegah konflik maupun sengketa," kata Staf Khusus (Stafsus) Menteri ATR/Kepala BPN Rezka Oktoberia saat kegiatan sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Lebak, Kamis.
Kementerian ATR/BPN memiliki komitmen untuk melindungi dan menjaga tanah ulayat, kata dia, karena sangat penting untuk kelanjutan masyarakat adat, khususnya di Provinsi Banten, yang menjadi target program Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat 2026 dari delapan provinsi.
Program Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Hak Ulayat di Provinsi Banten itu dilaksanakan di Kabupaten Lebak yang menjadi perhatian dan konsentrasi Kementerian ATR/BPN.
Baca juga: Kantah Serang serahkan 130 sertifikat perdana program PTSL 2026.
Berdasarkan hasil verifikasi dari Kantor Pertanahan didapatkan lima subyek Masyarakat Hukum Adat (MHA) dengan bidang tanah ulayat yang bisa disebut clear dan clean yaitu Wewengkong Kasepuhan Cisitu, Kasepuhan Guradog, Kasepuhan Karangnunggal, Kasepuhan Bongkok, dan Kasepuhan Cibadak.
Selain itu juga masih terdapat 18 subyek masyarakat hukum adat yang masih perlu dikaji baik lokasi tanahnya maupun hal administrasi lainnya untuk didapati proses Program Pengadministrasian dan Pendaftaran Hak Tanah Ulayat.
Program ini, kata dia, difasilitasi pemerintah dengan tiga konsepsi umum, antara lain tidak ada niat tanah ulayat menjadi milik negara, sinergi antara hukum adat dan hukum pertanahan nasional, dan pendaftaran tanah hak ulayat adalah hak bukan kewajiban.
"Semua tanah hak ulayat itu memiliki hukum masyarakat adat dan pemerintah hadir untuk menjaga dan melindunginya," kata Rezka.
Baca juga: Kantor Pertanahan Kabupaten Serang pertama serahkan Sertifikat PTSL 2026 di Banten
Ia menjelaskan ada empat manfaat Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat yaitu emberikan kepastian hukum, melindungi aset hukum adat, mencegah sengketa dan konflik, serta mencegah hilangnya tanah hak ulayat.
Karena itu Kementerian ATR/BPN tidak bisa berjalan sendiri dan perlu kerja sama untuk mendukung program tersebut. "Kami butuhkan dukungan pemerintah daerah, Forkopimda, akademisi, tokoh adat, masyarakat sipil, termasuk sesepuh dan masyarakat hukum adat," katanya.
Ia mengatakan fungsi kerja bersama itu memberi pengawasan, pemasukan, dan advokasi kepada masyarakat hukum adat .
Selain itu juga kerja bersama ini penting untuk memperkuat pemahaman, mengenai maksud tujuan dan manfaat Pengadministrasian dan Pendaftaran tanah ulayat dengan tepat memperhatikan karakteristik sosial dan budaya.
"Kami berharap program Pengadministrasian dan Pendaftaran hak tanah ulayat di Lebak berjalan lancar," katanya.
Baca juga: Cegah konflik, ATR/BPN kejar sertifikasi 900 ribu tanah wakaf
Perwakilan Kasepuhan Cisitu, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, Endah Lestari mengatakan kegiatan sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Hak Ulayat Adat yang dilaksanakan Kementerian ATR/BPN berdampak positif untuk kesejahteraan masyarakat adat.
"Kami tentu membutuhkan legalitas hukum yang kuat untuk sertifikat tanah hak ulayat adat itu," katanya.
Sementara itu Bupati Lebak Mochamad Hasbi Asyidiki mengatakan pihaknya sebagai kepala daerah bersyukur adanya program Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Hak Ulayat Adat, sehingga memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat adat.
Saat ini kasepuhan/pemuka masyarakat adat di Kabupaten Lebak sebanyak 522 orang tersebar di sejumlah kecamatan.
"Kami mendorong semua hak tanah ulayat memiliki legalitas hukum yang kuat, sehingga tidak terjadi konflik maupun sengketa," katanya.
Baca juga: Kakanwil Ditjen Imigrasi Banten lakukan kunjungan ke BPKP, BPN dan DJKN
Pewarta: Mansyur suryanaEditor : Bayu Kuncahyo
COPYRIGHT © ANTARA 2026