Serang (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, Provinsi Banten, mewajibkan setiap perusahaan di wilayahnya untuk mempekerjakan minimal 80 persen warga lokal lewat Peraturan Wali Kota (Perwal) yang sedang disiapkan untuk menekan angka pengangguran.
Wali Kota Serang, Budi Rustandi, di Serang, Senin, menegaskan bahwa regulasi ini dirancang untuk memastikan warga Kota Serang mendapat manfaat maksimal dari setiap investasi yang masuk.
"Kami tahu kondisi angka pengangguran kita tinggi. Salah satu upaya paling konkret adalah melalui regulasi ini. Kami targetkan pada 2026, Perwali sudah final dan bisa kita tegakkan," ujarnya.
Baca juga: Pemkot Serang genjot PAD usai DAU dari pusat dipangkas Rp186 miliar
Menurutnya, penerapan aturan ini akan didukung oleh sistem koordinasi yang lebih terintegrasi antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Nantinya, setiap izin usaha baru yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) akan secara otomatis ditembuskan ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Serang.
"Dengan begitu, Disnakertrans akan langsung mengetahui kebutuhan tenaga kerja dari perusahaan tersebut, sehingga penyerapan tenaga kerja lokal bisa dipantau dan diarahkan sejak awal," jelasnya.
Untuk memastikan ketersediaan sumber daya manusia (SDM) yang kompeten, Pemkot Serang juga akan mengoptimalkan peran Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BBPVP) Serang.
"Disnakertrans akan bekerja sama dengan BBPVP Serang untuk menyiapkan SDM sesuai kualifikasi yang diinginkan oleh perusahaan, terutama menghadapi masuknya industri-industri besar pada 2027 yang penyerapannya bisa ribuan orang," katanya.
Sebagai langkah awal, Budi akan menggelar rapat bersama seluruh lurah dan camat pada minggu depan untuk mulai mengumpulkan data akurat mengenai perusahaan yang ada serta tingkat penyerapan tenaga kerja lokal saat ini.
Baca juga: Antisipasi penipuan berkedok rekrutmen kerja, Disnaker terjunkan timsus
