Cilegon (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon, Provinsi Banten bersama Polres Cilegon memperketat standar higienitas dan keamanan pangan di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai langkah antisipasi untuk mencegah terjadinya kasus keracunan makanan.
Komitmen tersebut diresmikan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pengoptimalan SPPG Merak yang digelar di Mapolres Cilegon, Jumat.
Kapolres Cilegon, AKBP Martua Raja Taripar Laut Silitonga, di Cilegon, Jumat, mengatakan pihaknya akan menerapkan sistem keamanan pangan (food security) berlapis untuk menjamin sterilitas makanan yang disajikan.
"Sistem ini melibatkan pengawasan dari Dinkes, Dokkes Polda, hingga ahli gizi di setiap SPPG. Semua harus dicek, mulai dari peralatan, higienitas, hingga bahan pokok harus steril sebelum didistribusikan," tegasnya.
Baca juga: 20 SPPG di Lebak terapkan SOP untuk cegah keracunan MBG
Ia menambahkan, pengecekan menyeluruh menjadi prosedur wajib untuk memastikan makanan aman dikonsumsi dan menghindari potensi keracunan.
Senada dengan hal tersebut, Wali Kota Cilegon, Robinsar, menekankan bahwa peningkatan standar ini merupakan wujud pengawasan berkelanjutan dari pemerintah.
"Makanannya harus lebih steril. Sejauh ini belum ada kasus keracunan, dan kami terus melakukan pengawasan," katanya.
Ia juga mengaku telah menginstruksikan jajaran Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, camat, dan lurah untuk secara aktif memonitor setiap dapur umum yang beroperasi di wilayah masing-masing demi menjaga kualitas dan keamanan pangan.
Baca juga: Dinkes Lebak lakukan pelatihan penyajian makanan pada SPPG
