Serang (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, Provinsi Banten, akan segera memperketat regulasi peredaran minuman keras (miras) melalui revisi Peraturan Daerah tentang Penyelenggara Usaha Kepariwisataan (Perda PUK).
Wali Kota Serang, Budi Rustandi, di Serang, Selasa, menegaskan bahwa penyesuaian regulasi ini bertujuan untuk membatasi peredaran miras secara liar dan menjawab keresahan masyarakat.
"Pemerintah Kota Serang akan menyesuaikan Perda PUK. Saya harap ke depannya bersama DPRD untuk segera membahas perubahan tersebut agar tidak ada lagi minuman keras beredar dengan liar," ujarnya.
Menurutnya, revisi Perda tersebut akan mencakup sanksi yang lebih tegas bagi semua pihak yang terlibat dalam peredaran miras ilegal, termasuk pemilik bangunan yang properti nya disalahgunakan. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan membuat pemilik properti lebih waspada.
Baca juga: Sekolah Rakyat di Kota Serang fasilitasi anak putus sekolah
Langkah untuk mempercepat revisi Perda ini dipicu oleh temuan gudang miras berkedok rumah kontrakan di wilayah Kecamatan Taktakan, yang merupakan hasil pengintaian Pemkot Serang dan pihak kepolisian selama dua bulan. Dalam operasi tersebut, tim gabungan menyita ratusan botol miras.
"Ini bukti tindak tegas kami dan respon kami menjawab keresahan warga Kota Serang dengan menyita miras dan menutup gudang miras," katanya.
Budi juga menepis isu yang menyebut Pemkot akan melegalkan miras. Ia meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak benar.
"Masyarakat jangan gampang terprovokasi dengan isu yang beredar," tegasnya.
Dengan pengetatan Perda PUK, Pemkot Serang menunjukkan komitmennya untuk tidak hanya melakukan penindakan di lapangan, tetapi juga memperkuat payung hukum demi menjaga ketertiban umum dan melindungi generasi muda.
Baca juga: Perkuat keamanan warga, Pemkot Serang siap aktifkan kembali siskamling
