Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid menyatakan pengumuman Komisi Pemberantas Korupsi atas status mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024 harus berangkat atas temuan bukti yang kuat.
"Menurut saya tentu pengumuman status itu berdasarkan pada bukti-bukti yang dimiliki dan bukti yang didapat," kata HNW di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.
Baca juga: Skor integritas Kota Serang dari KPK berada di kategori merah
Hal itu disampaikan HNW, yang juga anggota Komisi VIII DPR RI, merespons penggeledahan rumah Yaqut Cholil yang dilakukan KPK pada Jumat (15/8).
Untuk itu, dia mengatakan KPK tidak perlu terburu-buru dalam mengumumkan status Yaqut apabila belum mendapatkan bukti yang kuat atas keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji.
"Kalau sudah menggeledah, ternyata buktinya belum didapat, itu tidak bisa diumumkan, terlalu tergesa-gesa, sementara buktinya belum cukup juga tidak bagus," ucapnya.
Baca juga: Wagub Banten ingatkan birokrasi jangan bermain di "grey area"
Sikap kehati-hatian tersebut, kata dia, perlu dilakukan KPK guna menghindari munculnya fitnah dan polemik di tengah masyarakat atas kasus rasuah tersebut.
"Jadi, sebaiknya memang kita persilakan KPK untuk berlaku yang profesional, yang betul-betul menghadirkan solusi dan tidak kemudian membiarkan mengambang menjadi fitnah," katanya.
Sebelumnya, pada Jumat (15/8), penyidik KPK menggeledah rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta Timur dan rumah aparatur sipil negara Kemenag di Depok, Jawa Barat.
Dari penggeledahan di dua lokasi itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan KPK menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, dan satu unit kendaraan roda empat.
"KPK menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada masyarakat dan pihak-pihak lain yang terus mendukung KPK dalam penanganan perkara ini. Terlebih penggeseran kuota haji ini berdampak langsung terhadap lamanya antrean jemaah untuk bisa menunaikan ibadah suci ini," katanya.
Baca juga: Pengadaan barang dan jasa di Banten masih rawan suap-gratifikasi
Adapun KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, yakni pada 9 Agustus 2025.
Pengumuman tersebut dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.
Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.
KPK pada 11 Agustus 2025, mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih. Pada tanggal yang sama, KPK mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, dan salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: HNW: Pengumuman status Yaqut Cholil harus berdasarkan temuan bukti
