Tangerang (ANTARA) - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto mengungkapkan bahwa pihaknya telah menandatangani Peraturan Menteri Desa (Permendes) yang mengatur tata cara pengajuan pinjaman dari Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kopkel) Merah Putih.
"Saya setelah turun dari penerbangan Nabire, Papua Tengah, langsung menandatangani Permendes tentang mekanisme persetujuan kepala desa untuk pembiayaan Kopdes Merah Putih," ucap Menteri Yandri usai tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) di Tangerang, Banten, Selasa.
Ia menjelaskan, peraturan tentang mekanisme peminjaman dalam Kopdes Merah Putih, saat ini telah rampung diharmonisasi oleh Kementerian Hukum, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan kementerian terkait.
Baca juga: Mendes Yandri minta perangkat desa kompak sukseskan program pemerintah
Dengan demikian, Permendes yang menjadi panduan resmi bagi desa-desa untuk menjalankan Kopdes Merah Putih, termasuk penyusunan proposal bisnis akan segera disahkan dan berlaku dalam perundang-undangan negara.
"Kenapa saya tandatangani, karena proses harmonisasinya sudah selesai. Dalam satu minggu kemarin itu, kita memang melakukan harmonisasi Permendes yang sudah disusun sebagai tindak lanjut dari PMK Nomor 49 Tahun 2025," ujarnya.
Menurut Yandri, dalam pengesahan aturan teknis peminjaman koperasi desa ini mengatur dari beberapa bidang yang dikembangkan dengan mencakup elpiji, pupuk, sembako, dan apotek, yang sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.
Baca juga: Koperasi Merah Putih Kota Tangerang diajak jual hasil panen petani lokal
Selain itu, Permendes ini dapat mendukung semua Kopdes Merah Putih yang sudah berbadan hukum akan bisa beroperasi lancar dan memberi keuntungan bagi desa di Indonesia.
"Ini saya baru tandatangani. Untuk secara detail akan saya sampaikan besok Rabu (13/8) itu pun kalau sudah ada nomor lembaran urutnya, karena yang memberi nomor dari pihak Kementerian Hukum," ujarnya.
Ia mengungkapkan, mengenai aturan pinjaman melalui Permendes ini sudah disusun secara detail dengan memperhatikan tingkat keamanan dan transparansinya.
Kendati demikian, Yandri berharap Kopdes Merah Putih dapat menjadi motor penggerak ekonomi desa, memudahkan akses kebutuhan pokok, dan mendorong kemandirian usaha masyarakat.
"Saya bocorkan sedikit, di dalam Permendes ini diatur tentang bagaimana cara pengembalian pinjaman itu yang ditanggung oleh Kopdes Merah Putih melalui bagi hasil keuntungan, sehingga tidak mengganggu kepentingan besar pengguna dana desa," kata dia.
Mendes PDT tandatangani Permendes Pinjaman Kopdes Merah Putih
Selasa, 12 Agustus 2025 17:36 WIB
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto. ANTARA/Azmi Samsul Maarif
