Tangerang (ANTARA) - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum Provinsi Banten mencatat layanan apostille, yakni legalisasi dokumen untuk ke luar negeri seperti keperluan studi atau bekerja paling banyak diminta melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangerang.
"Sejak diluncurkan dua bulan lalu, ada 200 pemohon yang telah memanfaatkan loket AHU di MPP Kota Tangerang. Paling banyak layanan apostille di MPP Kota Tangerang," kata Ketua Kanwil Banten Ditjen AHU Agus Prihandoko dalam keterangannya di Tangerang Kamis.
Agus Prihandoko menambahkan, loket layanan AHU di MPP Jabodetabek telah secara resmi diluncurkan Rabu (6/8) kemarin oleh Direktur Jenderal AHU, Widodo dan disaksikan secara daring oleh jajaran MPP di wilayah DK Jakarta, Banten, dan Jawa Barat.
"Namun di Kota Tangerang layanan ini sudah berjalan dua bulan lalu," katanya lagi.
Baca juga: Urus dokumen hukum makin mudah di MPP Tangerang
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang Sugihharto Achmad Bagdja mengatakan, hadirnya loket AHU di MPP memberikan kemudahan bagi masyarakat karena kini tidak perlu lagi datang ke kementerian untuk mengurus hal serupa.
"Masyarakat cukup datang ke satu tempat dan merasa terpuaskan dengan pelayanan yang disediakan," kata dia.
Adhi Zulkifli selaku Ketua MPP Kota Tangerang mengapresiasi langkah Ditjen AHU ini akan membuat layanan hukum makin lengkap, mudah dijangkau dan menjadi bagian penting dalam upaya menghadirkan pelayanan publik yang prima di Kota Tangerang.
Wakil Wali Kota Tangerang Maryono pun mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas baru tersebut, karena mencakup berbagai kebutuhan hukum masyarakat mulai dari legalisasi dokumen, apostille, fidusia, notariat, perkumpulan dan yayasan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) serta Layanan partai politik.
Selain itu, juga di loket tersebut ada layanan pendirian usaha perorangan, commanditaire vennootschap (CV), Firma, Social Enterprise, serta layanan lainnya.
Baca juga: Loket AHU di MPP Kota Tangerang layani pendirian PT hingga wasiat
Ia juga menegaskan, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terus berkomitmen menghadirkan pelayanan publik yang mudah diakses, cepat, dan nyaman bagi seluruh lapisan masyarakat.
"Semangatnya tentu bukan hanya memberikan pelayanan yang optimal, tapi juga yang memudahkan masyarakat. Harapannya, semua urusan pelayanan di Kota Tangerang bisa diselesaikan dengan mudah, termasuk urusan dokumen hukum di MPP Kota Tangerang," ujarnya lagi.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Widodo mengatakan sebanyak 144 layanan AHU akan dapat diakses melalui telepon genggam (handphone) atau secara digitalisasi.
Widodo mengatakan hadirnya layanan AHU secara digitalisasi merupakan langkah yang tepat, karena masyarakat tidak lagi perlu mencari-cari dimana keberadaan Layanan AHU berada. Hanya perlu mendatangi MPP atau menggenggam handphone pribadi sudah bisa mendapatkannya.
"Mereka cukup datang ke satu tempat, dilayani dengan baik, dan pulang dengan kepastian. Inilah wajah pelayanan hukum yang kita cita-citakan sederhana, pasti, cepat, dan transparan," ujarnya pula.
Baca juga: 144 layanan AHU Kemenkum dapat diakses melalui telepon genggam
