Tangerang (ANTARA) - Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) menerima pemulangan jenazah pekerja migran Indonesia (PMI) berasal dari Cilacap, Jawa Tengah yang mengalami kecelakaan kerja di Korea Selatan (Korsel).
Jenazah PMI atas nama Ngadiman ini, dipulangkan dari Korsel melalui Terminal Kargo Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang, Banten, Minggu sore.
"Almarhum Ngadiman yang bekerja dengan skema G2G di Korea Selatan dan mengalami kecelakaan kerja tanggal 25 Juni 2025 lalu di tempat dia bekerja," kata Menteri P2MI Abdul Kadir Karding di Tangerang, Minggu.
Baca juga: Imigrasi Bandara Soetta gagalkan keberangkatan 98 PMI ke negara konflik
Ia mengatakan Ngadiman meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan kerja ketika membersihkan mesin konveyor yang kemudian tangannya tertarik ke dalam mesin tersebut. Korban tidak bisa diselamatkan setelah dibawa ke Rumah Sakit (RS) di Kota Cheongwon.
"Pertama menyampaikan rasa duka yang mendalam atas meninggalnya saudara kita yang bekerja sebagai pekerja migran Indonesia di Korea ini," ujarnya.
Karding menyebut almarhum diketahui sudah bekerja di Korea Selatan di bidang manufaktur dengan masuk melalui program pekerja migran Indonesia G2G pemerintah selama setahun tahun.
"Tahun lalu dia berangkat bulan Oktober 2024. Saat kejadian dia sedang bekerja di bagian mesin pabrik metal atau logam," ucapnya.
Baca juga: Disnaker Lebak larang PMI ke Myanmar, Thailand dan Kamboja
Pemerintah Indonesia sepenuhnya memberikan tanggung jawab terhadap almarhum dan keluarga yang ditinggalkan, mulai dari proses pemakaman dan hak-hak yang memang tertulis di kontak kerja.
"Hari ini dari BPJS sudah menyerahkan uang santunan kematian sekitar Rp213 juta dari BPJS dan juga beasiswa untuk dua orang anaknya," katanya.
Selain itu, terdapat asuransi dari perusahaan untuk keluarga korban sebagai tanda duka cita atas meninggalnya saat bekerja.
"Kemudian kami mendapatkan kabar bahwa perusahaan yang mempekerjakan juga sedang diselidiki oleh pihak berwajib Korea Selatan dan itu akan kami pastikan, karena ada dugaan lalai di dalam menjaga keselamatan pekerja," ujar dia.
Baca juga: Menteri Karding ingatkan PMI tempuh cara legal bekerja di luar negeri