Serang (ANTARA) - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang, Provinsi Banten, menerima dua aduan perusahaan yang berencana melakukan pemberhentian hubungan kerja (PHK) terhadap karyawannya.
"Hingga saat ini kami sudah menerima aduan dari perusahaan yang berniat melakukan PHK itu," kata Kepala Disnakertrans Kabupaten Serang, Diana Ardhianty Utami, di Serang, Selasa.
Beberapa perusahaan tersebut di antarnya berada di wilayah Serang Timur seperti kawasan industri Modern Cikande dan kawasan industri Pancatama.
"Secara operasional kita sudah melakukan penerimaan pengaduan, ada satu sampai dua perusahaan di kawasan Serang Timur. Itu baru wacana dan mereka sudah berkoordinasi dengan kita," ucapnya.
Baca juga: Wakil buruh minta pemerintah ambil langkah atasi harga gas industri
Diana menuturkan, pihaknya sudah menyiapkan beberapa antisipasi agar tidak terjadi lonjakan angka PHK di Kabupaten Serang dan aktif memberikan saran kepada perusahaan tersebut, sehingga sampai saat ini belum ada lonjakan PHK yang sangat signifikan.
"Kita masih upayakan jangan serta-merta melakukan PHK. Mungkin mereka bisa melakukan efisiensi di sektor-sektor proses produksi, dan jangan langsung PHK," katanya.
Sebagai upaya antisipasi, pihaknya juga berencana membuat satgas PHK untuk mengantisipasi lonjakan PHK yang berpotensi terjadi di perusahaan dan industri, selain masih menunggu petunjuk teknis (Juknis) dari Pemerintah Pusat.
"Untuk Satgas PHK kita masih menunggu juknis dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Satgas PHK ini programnya dari Kementerian, cuman juknisnya belum ada dan kita masih menunggu," ujarnya.
Baca juga: Buruh minta Pemkab Serang bentuk Satgas PHK