Serang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Banten memastikan proses rekrutmen pegawai untuk RSUD Labuan di Kabupaten Pandeglang dan RSUD Cilograng di Kabupaten Lebak dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Hal ini disampaikan Pelaksana Harian Sekretaris Daerah (Plh Sekda) Provinsi Banten Nana Supiana di Kota Serang, Banten Senin, menyusul adanya temuan dugaan ketidaksesuaian dokumen dari sejumlah pelamar.

Nana menegaskan bahwa meskipun hasil pengumuman sudah dirilis, masih tersedia ruang untuk masa sanggah dan pembuktian keaslian dokumen.

“Setiap yang berkepentingan, terutama peserta, ketika ditemukan ada dokumen yang keasliannya tidak bisa dibuktikan, akan melalui proses klarifikasi. Konfirmasi hasil akhirnya nanti disampaikan ke BKN,” ujar Nana.

Baca juga: Pemprov Banten buka rekrutmen pegawai RSUD Labuan dan Cilograng

Menurut Nana, sistem rekrutmen menggunakan mekanisme seperti pada rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), di mana terdapat afirmasi dan pembuktian dokumen. Bila ditemukan adanya kecurangan atau ketidaksesuaian, maka hasilnya bisa dibatalkan.

“Panitia berhak membatalkan kelulusan jika terbukti ada dokumen palsu atau tidak sesuai,” katanya.

Diketahui, hasil sementara mengungkap adanya 34 dugaan kasus di RSUD Labuan dan 10 kasus serupa di RSUD Cilograng terkait dengan dokumen afirmasi yang tidak sah. Temuan ini akan disampaikan ke BKN untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.

Nana menjelaskan, afirmasi dalam seleksi ini diberikan sesuai domisili peserta, seperti tercantum dalam pengumuman. Misalnya, pelamar asal Pandeglang untuk RSUD Labuan mendapat afirmasi 30 persen, begitu pula pelamar asal Lebak untuk RSUD Cilograng.

Baca juga: BPK soroti dana BOS dan aset RSUD dalam LHP Pemprov Banten 2024

Sementara pelamar dari luar Banten seperti Jakarta atau Cirebon tidak mendapat afirmasi dan dinilai murni dari hasil CAT (computer assisted test).

“Sudah jelas dan terbuka, semua skor dan afirmasi itu kami umumkan. Proses ini dirancang agar publik juga bisa mengawasi. Kalau ada kelalaian dari dalam atau luar, bisa segera terkoreksi,” ujar dia.

Ia juga menekankan bahwa proses rekrutmen ini bukan soal perasaan atau asumsi, tapi berdasarkan fakta, data primer, dan metodologi yang terukur. Bahkan, setelah peserta dikontrak pun, jika kemudian ditemukan kecurangan, maka kontraknya bisa dibatalkan.

“Kalau sudah kontrak dan terbukti curang, bisa langsung dicabut kelulusannya. Jadi ini benar-benar seleksi yang terbuka. Tidak ada yang ditutup-tutupi,” ujar Nana menegaskan.

Proses seleksi ini menjadi pembelajaran penting bagi publik bahwa integritas dan keabsahan dokumen merupakan syarat mutlak dalam setiap rekrutmen pegawai.

Nana mengajak semua pihak mendukung upaya pengisian SDM di rumah sakit yang sudah lama tidak beroperasi tersebut dengan tetap menjunjung prinsip kejujuran dan keadilan.

Baca juga: Wagub Banten: ASN pindah ke Pemprov harus berkualitas dan bekerja



Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor : Bayu Kuncahyo

COPYRIGHT © ANTARA 2026