Serang (ANTARA) - Polres Serang membuka layanan penitipan kendaraan gratis bagi pemudik yang hendak merayakan Idul Fitri 1446 hijriah di kampung halamannya.
"Jelang musim mudik Lebaran Polres Serang, kembali menghadirkan layanan penitipan kendaraan gratis bagi masyarakat yang ingin pulang kampung," kata Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, di Serang, Senin.
Ia mengatakan program Kapolres Serang yang dilaksanakan oleh polsek jajaran ini bertujuan memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga yang harus meninggalkan kendaraan di rumah selama mudik.
"Kami mengimbau masyarakat yang akan menjalani mudik panjang untuk memanfaatkan layanan ini. Penitipan kendaraan bisa dilakukan mulai sepekan sebelum Lebaran hingga setelahnya," ujarnya.
Baca juga: Layanan penitipan kendaraan di kantor polisi mulai pekan depan
Layanan penitipan kendaraan ini selain membantu warga, program ini juga dianggap efektif menekan angka kriminalitas, terutama pencurian kendaraan bermotor yang sering terjadi saat rumah kosong ditinggal mudik.
Cara penitipan kendaraan ini yakni dengan mendatangi langsung kantor kepolisian setempat dengan membawa fotokopi KTP, fotokopi STNK/BPKB, mengisi buku register dan menerima tanda bukti penitipan.
"Cukup membawa dokumen kendaraan dan identitas diri, langsung bisa dititip kendaraan dengan aman di polsek jajaran, Polres Serang," katanya.
Menurut dia, selain penitipan kendaraan, polisi juga mengimbau masyarakat yang meninggalkan rumah saat mudik untuk melaporkannya ke ketua RT/RW atau petugas keamanan setempat. Alasannya agar dapat membantu polisi dalam melakukan penjagaan dan pengawasan.
"Kami berharap masyarakat juga turut menjaga lingkungannya sehingga tetap kondusif. Kami juga tidak akan segan untuk menindak tegas bila ada tindakan yang melanggar hukum," ujarnya.
Baca juga: Segera lapor call center 110 jika ada yang hambat investasi