Lebak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, menyebutkan sembilan aparatur sipil negara/pegawai negeri sipil (ASN/PSN) sepanjang tahun 2024 dikenakan sanksi indisipliner karena mereka meninggalkan tugas kerja.
"Dari sembilan ASN/PSN itu di antaranya tiga dikenakan sanksi sedang dan enam sanksi berat," kata Kepala Bidang Pengadaan Pemberitaan dan Informasi pada Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebak Iqbaludin di Lebak, Senin.
Pemerintah Kabupaten Lebak tidak main-main kepada ASN yang meninggalkan tugas kerja dikenakan sanksi indisipliner mulai sanksi sedang hingga sanksi berat.
Tindakan tegas terhadap ASN yang dikenakan sanksi indispliner itu sesuai Peraturan Pemerintah (PP ) Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Baca juga: Pemkot Tangerang ajukan permohonan ke BKN soal non-ASN jadi PPPK
Dengan demikian, pihaknya juga memberikan pembinaan bagi ASN yang dikenakan sanksi indispliner agar mereka kembali melaksanakan tugas dengan baik.
Begitu juga Kepala Satuan Kerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tempat ia bekerja juga mendapatkan bimbingan dan pembinaan.
Karena itu, pihaknya meminta ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak agar bekerja disiplin untuk melayani masyarakat.
"Kita mengenakan sanksi indispliner itu untuk memberikan efek jera kepada ASN agar memiliki tanggung jawab," kata Iqbaludin.
Baca juga: Gandeng Kemenkomdigi, Pemkot Tangerang kembangkan kompetensi ASN
Menurut dia, bagi ASN yang dikenakan sanksi sedang itu di antaranya pemotongan tunjangan kinerja (Tukin) sebesar 25 persen selama 6, 9, atau 12 bulan juga penundaan kenaikan gaji berkala atau kenaikan pangkat selama 1 tahun.
Bagi ASN sanksi berat bisa dilakukan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun juga pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah.
Selain itu juga pembebasan dari jabatan hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
"Semua ASN yang dikenakan sanksi pemecatan itu setelah dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan terbukti secara hitungan kumulatif setahun meninggalkan kerja selama 28 hari. Jika kasus ASN itu terlibat hukum pidana tentu mereka bisa dipecat jika sudah inkrah secara hukum," katanya menjelaskan.
Baca juga: Prabowo naikkan Rp2 juta untuk guru non-ASN dan satu gaji pokok untuk ASN
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah ( BKAD) Kabupaten Lebak Halson Nainggolan mengatakan pihaknya mengimbau pegawainya agar tidak terlilit utang ke bank maupun rentenir, karena bakal berdampak buruk terhadap kinerja mereka.
Pengalaman ASN yang terlilit utang, mereka banyak yang meninggalkan tugas, kerja hingga dilakukan pemecatan.
Pihaknya membolehkan anak buahnya mengutang ke bank untuk keperluan kebutuhan produktif, seperti membeli rumah, pendidikan anak, maupun menginvestasikan modal usaha sampingan.
"Kami minta jangan sampai ASN gaji minus akibat terlilit utang, terlebih rentenir sehingga bisa meninggalkan tugas kerja," katanya mengingatkan.
Baca juga: Bawaslu Serang gelar apel siaga, pastikan kesiapsiagaan pengawasan