Tangerang (ANTARA) - Puluhan lapak pedagang kaki lima di sepanjang Jalan Raden Fatah atau kawasan Pasar Lembang, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang ditertibkan petugas gabungan dari pemkot, TNI dan polisi.
Camat Ciledug Ayi Nuryadin di Tangerang Senin mengatakan penertiban dilakukan karena keberadaan lapak PKL berada di atas saluran air atau drainase dan juga trotoar serta dinilai telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
Dalam kegiatan penertiban, petugas menggunakan satu unit alat berat untuk membantu petugas membongkar bangunan semi permanen yang menjadi bagian dari lapak PKL yang berada di atas saluran air.
Baca juga: Pemkot Tangerang tertibkan PKL penyebab semrawut dan kemacetan
Pasalnya keberadaan lapak PKL di atas drainase menyumbat aliran air yang berdampak Jalan Raden Fatah tergenang air setiap kali turun hujan.
"Penertiban lapak PKL ini untuk mengembalikan fungsi trotoar dan drainase kepada fungsi awalnya untuk kepentingan masyarakat," katanya,
Ia juga menuturkan jika banyak pedagang kaki lima yang berjualan di trotoar bahkan bahu jalan sehingga mengganggu hak masyarakat.
"Untuk trotoar dapat digunakan masyarakat berjalan kaki dan bahu jalan untuk lalu lintas, karena sudah sangat mengganggu sekali digunakan pedagang kaki lima," katanya.
Sebelumnya pedagang telah diberikan surat peringatan untuk melakukan pembongkaran lapak secara mandiri namun sebagian besar tidak diindahkan, sehingga dilakukan pembongkaran paksa.
"Pascapenertiban akan dilakukan pengawasan dengan menempatkan petugas di lokasi," kata Camat Ayi Nuryadin.
Baca juga: Usai pembongkaran lapak PKL, BPBD semprot jalan irigasi Sipon