Pekerja melakukan perawatan pada jembatan Aria Wangsakara di Kota Serang, Banten, Rabu (11/12/2024). Pemerintah Provinsi Banten menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 di Banten sebesar Rp2.905.119,90 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya yang mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
UMP 2025 Banten naik menjadi Rp2,905 juta
Rabu, 11 Desember 2024 20:28 WIB