Serang (ANTARA) -
Pemerintah Provinsi Banten meraih Anugerah Predikat Kepatuhan Pelayanan Publik 2024 dari Ombudsman Republik Indonesia dan hasil ini diharapkan mampu meningkatkan pelayanan publik.
"Anugerah dari Ombudsman RI merupakan sarana evaluasi atas pelayanan publik yang telah dilaksanakan kepada masyarakat," kata Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Usman Asshiddiqi Qohara dalam keterangannya diterima di Serang, Jumat.
Menurut dia, dengan mendapatkan anugerah ini pihaknya terus mendorong Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang langsung bersentuhan dengan pelayanan publik untuk meningkatkan pelayanannya.
Baca juga: KPU gandeng Pramuka Kwarda Banten gelar Jambore Kepemiluan
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi Ahmad Thamrin mengatakan, nilai pelayanan publik Pemprov Banten terus meningkat dan untuk tahun ini 94,01.
"Artinya, pelayanan publik yang diberikan Pemprov Banten kepada masyarakat terus meningkat," kata Thamrin.
Penganugerahan yang digelar di Jakarta, Kamis 914/11) tersebut disaksikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra.
Yusril mengatakan meminta seluruh aparatur negara, memberikan pelayanan publik yang berkualitas, akuntabel dan berintegritas dapat diwujudkan dengan konsistensi dan semangat pelayanan yang tinggi.
Selain itu, dituntut lebih memperhatikan kepentingan umum, kepastian hukum, keseimbangan hak dan kewajiban, partisipatif dan tidak diskriminatif, serta terbuka bagi kelompok rentan.
Sebagai informasi, penilaian kepatuhan merupakan bentuk pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik oleh Ombudsman RI yang bertujuan untuk mendorong pencegahan maladministrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Aspek yang dinilai Ombudsman RI dalam penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik 2024 meliputi; standar pelayanan, pemenuhan sarana prasarana, peningkatan kompetensi penyelenggara layanan, dan pengelolaan pengaduan.