Tangerang (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang meluncurkan pelayanan terbaru bernama Pelaporan Kematian Online di Rumah Sakit dan Rumah Duka (Petikan Siduka) hasil kerja sama dengan sejumlah rumah sakit dan rumah duka.
Kepala Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Irman Pujahendra di Tangerang, Kamis, mengatakan pelayanan Petikan Siduka merupakan terobosan terbaru untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus akta kematian secara otomatis.
Pelayanan ini memfasilitasi penerbitan akta kematian, penghapusan akta kelahiran, sekaligus pembaruan Kartu Keluarga (KK) secara cepat, mudah, dan transparan.
“Kami baru saja melakukan penandatanganan kerja sama bersama sejumlah rumah sakit dan rumah duka dalam rangka meluncurkan terobosan pelayanan akta kematian online. Apalagi layanan ini bisa diakses secara online hanya lewat aplikasi yang telah disediakan,” ujar Irman.
Baca juga: Perbaikan 499 RTLH ditarget tuntas pertengahan Desember
Ia melanjutkan pelayanan ini sementara baru bisa dilakukan di RSUD Kota Tangerang, RSU Dinda Kota Tangerang, RS Bunda Sejati Kota Tangerang, RS Mulya Tangerang, Rumah Duka Familly Care, Rumah Duka Oasis, dan Rumah Duka Boen Tek Bio.
“Layanan ini sangat penting karena selama ini kami banyak menerima permohonan akta kematian itu jauh setelah hari meninggalnya sehingga agak sulit untuk pencocokan data. Oleh karenanya terobosan layanan terbaru ini bisa memfasilitasi masyarakat untuk memproses akta kematian langsung, cepat dan mudah ketika di rumah sakit atau rumah duka,” ujarnya.
Direktur Rumah Duka Familly Care, Lali Wahyuni mengatakan pelayanan ini sangat membantu seluruh lapisan masyarakat di Kota Tangerang, sebab proses pelayanan akta kematian akan berjalan lebih efektif, efisien, serta tidak dipungut biaya tambahan.
“Kami menilai layanan ini sangat bermanfaat, sehingga kami berharap kerja sama ini bisa berkelanjutan dalam waktu yang lama bahkan seterusnya,” katanya.
Baca juga: Pemkot Tangerang sebut 35 alumni peserta pelatihan BLK telah bekerja
Pemkot Tangerang luncurkan pelayanan Petikan Siduka
Kamis, 14 November 2024 20:25 WIB