Ditreskrimsus Polda Banten telah menahan mantan Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon Gun Gun Gunawan (GG), atas kasus dugaan suap pada pekerjaan Pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) Bronjong di Tempat Pengelolaan Sampah Akhir (TPSA) Bagendung tahun anggaran 2023, dengan nilai pekerjaan Rp1,4 miliar.
Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana dalam keterangannya di Serang, Jumat mengatakan selain tersangka GG, pihaknya menahan tersangka MF selaku Direktur CV Arif Indah Permata, yang ikut berperkara.
“Dalam perkara ini penyidik telah menetapkan dua tersangka GG selaku PPK (pejabat pembuat komitmen)/ mantan Sekretaris Dinas LH Kota Cilegon dan MF selaku Direktur CV Arif Indah Permata,” kata dia.
Yudhis mengatakan tersangka MF selaku direktur CV AIP bertemu dengan GG. Sebelum proses pengadaan atau pekerjaan dimulai, mereka dipertemukan atau diantar oleh saksi AF.
Baca juga: Kades di Kabupaten Serang ditangkap terkait pungli sertifikat tanah
Baca juga: Kades di Kabupaten Serang ditangkap terkait pungli sertifikat tanah
Pada pertemuan itu ada beberapa kesepakatan untuk CV AIP bisa mendapatkan pekerjaan, dengan harus memberikan success fee sebesar 15 persen dari nilai pekerjaan.
"Kesepakatan itu terjadi mulai dari pemberian uang kepada GG selaku PPK dengan cara transfer bank, dan ada juga yang tunai sebelum pekerjaan dilaksanakan," ujar Yudhis.
Sehingga pada akhirnya pekerjaan itu dilaksanakan oleh CV AIP kurang lebih Rp400 juta, yang diberikan secara bertahap secara transfer bank dan tunai.
Baca juga: Aktivitas truk tambang untuk pembangunan PIK 2 dihentikan
Modus PPK dan penyedia untuk memuluskan dan memudahkan supaya pekerjaan TPT Bronjong itu bisa didapat atau dilaksanakan oleh CV AIP, yaitu PPK dan penyedia bersepakat untuk merubah RUP (Rencana Umum Pengadaan) yang semula lelang umum menjadi e-Katalog, kata dia.
"Dimana perubahan RUP itu tanpa sepengetahuan dari Pengguna Anggaran (PA), karena kalau RUP tidak di rubah terlebih dahulu, proses e-Katalog tidak bisa dilaksanakan. Sehingga untuk memenangkan CV Arif Indah Permata jadi lebih mudah, yaitu PPK tinggal klik atau pesan pilih penyedia CV Arif Indah Permata, tidak melalui proses lelang,” ujar Yudhis .
Para tersangka dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b Pasal 11 dan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Jo UU Nomor 20 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kedua tersangka sudah dilakukan proses penahanan untuk tersangka MF sudah 14 hari, sedangkan untuk GG sudah delapan hari. Berkas perkara sudah dilakukan tahap satu ke Kejaksaan Tinggi Banten pada Rabu (6/11).
Baca juga: Wakapolres Metro Tangerang Kota terluka dalam penghadangan truk
Baca juga: Wakapolres Metro Tangerang Kota terluka dalam penghadangan truk