Kepala DPKD Kabupaten Serang, Aber Nurhadi, di Serang, Senin, mengatakan untuk merealisasikan program tersebut pihaknya menggelar sosialisasi digitalisasi, autentikasi arsip statis, dan arsip hasil alih media tahun 2024 dengan tema "Arsip Hilang Aset Melayang".
"Sosialisasi ini sengaja kita lakukan untuk bagaimana mengamankan arsip-arsip yang ada di Kabupaten Serang, khususnya di OPD masing-masing, agar keaslian arsip ini tidak pudar apalagi hilang," katanya.
Aber mengatakan jika arsip keaslian hilang, dan terjadi perkara, maka tidak mempunyai dasar data yang otomatis berdampak tidak mempunyai data kepemilikan secara sah atau yuridis formal, sehingga tidak bisa mempertahankan aset yang diklaim tersebut.
"Oleh karena itu, diharapkan ke depan arsip-arsip ini tidak hilang dan terjaga keutuhannya," katanya menambahkan.
Baca juga: Masyarakat Tangerang diimbau manfaatkan program perlindungan dokumen
Baca juga: Masyarakat Tangerang diimbau manfaatkan program perlindungan dokumen
Selain itu, lanjut dia, tujuan dari sosialisasi ini yakni pertama menjamin ketersediaan arsip. Sebab, jika diminta evident dalam penilaian dari MenPAN RB, misalnya dalam rangka Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik atau SPBE, banyak kekurangan dari segi evident.
"Oleh karena itu, pastikan setiap OPD itu punya ketersediaan arsip yang sesuai dengan kegiatannya masing-masing," ujarnya.
Selanjutnya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. kualitas pelayanan publik kepada masyarakat karena ke depan orientasi arsip itu bukan hanya mengurusi masalah-masalah berkas, tetapi harus bagaimana arsip ini bisa dirasakan dan bisa bermanfaat bagi masyarakat.
"Maka, kita harus menyentuh sampai kepada arsip keluarga, arsip pribadi ini untuk melayani, termasuk kita ke depan harus bisa melayani kebutuhan-kebutuhan masyarakat tentang informasi masa lalu, ini yang sedang kita rintis sekarang," katanya.
Baca juga: Penyusunan arsip di Kota Tangerang disesuaikan perkembangan teknologi
Baca juga: Penyusunan arsip di Kota Tangerang disesuaikan perkembangan teknologi
Kemudian, lanjut dia, selain autentik dan terpercaya, dalam penyediaan kearsipan harus utuh serta menjaga kelengkapannya.
"Artinya, dari mulai A sampai dengan Z-nya itu harus ada, dari mulai perjanjian pemekaran Kota Cilegon dari Kabupaten Serang itu harusnya tersedia," katanya.
Pihaknya berharap setelah di lakukannya sosialisasi ini dapat memberikan arahan-arahan kepada peserta OPD untuk bagaimana meningkatkan tata kelola kearsipan dengan baik.
Baca juga: Pemkab Tangerang raih predikat terbaik dalam pengelolaan kearsipan dari ANRI
Baca juga: Pemkab Tangerang raih predikat terbaik dalam pengelolaan kearsipan dari ANRI