Tangerang (ANTARA) - Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang Nurdin mengatakan Satpol PP memiliki peran yang sangat vital dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban umum serta sebagai penegak peraturan daerah (Perda) dan peraturan kepala daerah.
"Satpol PP adalah garda terdepan dalam menjaga marwah kota. Mereka bertugas menegakkan Perda dan memastikan Perda dipatuhi oleh masyarakat. Jika tidak ada yang menegakkan peraturan, maka peraturan kita hanya akan menjadi formalitas belaka," kata Pj Wali Kota Nurdin dalam acara apel di Lapangan Apel Satpol PP, Rabu (23/10).
Ia juga menegaskan tugas Satpol PP merupakan bagian dari urusan wajib pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan dasar seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah.
"Salah satu sub-urusan penting dalam bidang ketertiban umum adalah penanganan bencana dan kebakaran, yang menjadi tanggung jawab wajib pemerintah daerah," katanya.
Baca juga: Cegah tawuran, Satpol PP Tangerang razia tas bawaan pelajar
Dirinya juga mendorong Satpol PP untuk terus meningkatkan kompetensi, integritas, serta kekompakan dalam menjalankan tugasnya.
"Satpol PP pasti menghadapi berbagai tantangan di lapangan. Oleh karena itu, kekompakan sangat penting. Seberapa banyak aturan yang harus ditegakkan? Sebanyak Perda yang telah disahkan, dan itu adalah tanggung jawab kita bersama," paparnya.
Ia juga mengingatkan setiap anggota Satpol PP harus menjaga profesionalisme dan kredibilitas dalam menjalankan tugasnya. Sebab Satpol PP adalah simbol ketegasan dan wibawa pemerintah daerah
Karena sebagai penegak Perda, anggota Satpol PP harus lebih dulu menjadi pribadi yang profesional dan kredibel agar lembaga ini disegani.
"Karena bagaimana kita bisa menyapu dengan bersih kalau kaki kita sendiri kotor. Oleh karena itu, kita harus tampil paling depan sebagai orang yang profesional, kredibel, dan benar-benar taat pada aturan," katanya.
Baca juga: Satpol PP Kota Tangerang sita 246 botol miras hasil operasi gabungan
Satpol PP disebut miliki peran vital penegak peraturan kepala daerah
Rabu, 23 Oktober 2024 20:26 WIB