Lebak (Antaranews Banen) - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Lebak, Banten, melaksanakan pengawasan pelipatan surat suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) untuk mengantisipasi terjadinya kecurangan.
"Kami sudah menugaskan dua tim untuk mengawasi pekerjaan pelipatan surat suara," kata Udong Khudori,Komisioner Panwaslu Kabupaten Lebak, Senin.
Kegiatan pelipatan surat suara berlokasi di gudang Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pasir Ona Rangkasbitung.
Pengawasan dilakukan agar surat suara jangan sampai bolong, tidak utuh, atau bahkan mengalami kerusakan. Semua surat suara yang dianggap rusak akan direkomendasikan agar segera dimusnahkan.
Jumlah surat suara yang dilipat harus sesuai dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) dan ditambah cadangan 2,5 persen.
"Kami berharap pekerjaan pelipatan surat suara itu dapat diselesaikan tepat waktu sehingga bisa segera didistribusikan," ujarnya.
Menurut dia, pelaksanaan pilkada akan dilaksanakan serentak 27 Juni 2018 dan masyarakat diminta ikut berperan aktif untuk mengawasi pesta demokrasi lima tahunan.
Baca juga: Panwaslu Lebak Ingatkan ASN Tidak Berpolitik Praktis
Panwaslu Lebak Awasi Pelipatan Surat Suara Pilkada
Senin, 4 Juni 2018 17:29 WIB
Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Lebak, Banten,mengawasi pelipatan surat suara pemilihan kepala daerah (pilkada) guna mencegah terjadi kecurangan.