"Kalau dilakukan oleh salah satu pasangan calon maka potensinya adalah pidana jika dilakukan saat masa kampanye," kata Anggota Bawaslu Kabupaten Serang Ari Setiawan, di Serang, Selasa.
Ia menjelaskan, berdasarkan peraturan perundang-undangan pasangan calon bupati dan wakil bupati tidak boleh melakukan kampanye di tempat pendidikan maupun di tempat ibadah.
"Pondok pesantren juga termasuk dalam kategori tempat pendidikan. Sehingga tidak boleh dilakukan kampanye di tempat tersebut," katanya.
Baca juga: Bawaslu Kabupaten Serang temukan 744 pemilih TMS masuk DPS
Baca juga: Bawaslu Kabupaten Serang temukan 744 pemilih TMS masuk DPS
Ia menjelaskan jika mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/PUU-XXI/2023 tentang kampanye di tempat pendidikan. Maka kampanye di tempat pendidikan boleh dilakukan akan tetapi hanya sebatas di tingkat perguruan tinggi.
"Balik ke putusan MK terutama sarana pendidikan. Karena ada ruang boleh kalau bentuknya undangan dan dilakukan di level universitas," tuturnya.
Ari menambahkan, untuk mencegah terjadinya kampanye di tempat ibadah dan tempat pendidikan, pihaknya mengaku telah mengimbau para bakal calon untuk tidak melakukan kampanye di tempat tersebut ketika sudah ditetapkan menjadi calon.
"Sudah kami sampaikan imbauan baik bersurat maupun melalui petugas penghubung masing-masing paslon. Kalau mereka melakukannya sebelum penetapan dan masa kampanye kami tidak bisa memberikan sanksi karena belum ada aturannya," katanya.
Baca juga: Bawaslu Banten buka pendaftaran 17.226 pengawas TPS pilkada
Baca juga: Bawaslu Banten buka pendaftaran 17.226 pengawas TPS pilkada